JFT Penyuluh Hukum Terus Blusukan ke Sekolah

 WhatsApp Image 2018-08-11 at 10.57.27 AM.jpegGIAT: JFT Penyuluh Hukum Noor Prapto saat memberikan materi tentang hukum di Sekolah Pendidikan dan Pelatihan Kerja Magistra Utama (10/8).

SURABAYA - Blusukan ke lembaga penyelenggara pendidikan terus dilakukan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim. Kemarin (10/8), Tim Penyuluh diminta untuk menjadi narasumber di Sekolah Pendidikan dan Pelatihan Kerja Magistra Utama. Materi yang disampaikan JFT Penyuluh Hukum cukup kompleks.

Sekolah tersebut terletak di Jalan Ketintang Surabaya. Kegiatan sosialisasi hukum ini berlangsung selama 3 jam sejak pukul 13.00 hingga 16.00. Adapun tema yang diangkat adalah sosialisasi tentang beberapa produk hukum dengan melibatkan empat JFT Penyuluh Hukum yaitu Noor Prapto, Ayu Febriana, Ike Primadona dan Ira.

Pada kesempatan pertama, JFT Penyuluh Hukum Noor Prapto menceritakan tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kita membahas manfaat dan kegunaannya serta sanksi hukum bagi pelanggar UU ITE," jelasnya.

Sedangkan JFT Penyuluh Hukum lainnya, Ayu Febriana memaparkan tentang UU Perkawinan. Khususnya tata cara menikah dengan anggota TNI/ Polri. Mengingat ada beberapa pengaduan tentang penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI /Polri dalam kasus perkawinan.

Selanjutnya, JFT Penyuluh Hukum Ike Primadona membawakan materi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Agar tidak membosankan, materi tersebut disisipi dengan pemutaran film tentang TPPO. "Diharapkan para peserta sosialisasi dapat menyerap apa yg disampaikan oleh ketiga narasumber," ujar Ike.

Tujuan lebih luasnya adalah agar semakin banyak masyarakat yang mengerti hukum. Sehingga dapat melaksanakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-08-10 at 8.42.51 PM.jpegWhatsApp Image 2018-08-10 at 8.42.50 PM.jpeg

Cetak   E-mail