Tim Perancang Lakukan Harmonisasi Ranperwali Surabaya tentang Perparkiran

WhatsApp Image 2018-08-11 at 2.21.37 PM.jpegBAHAS PARKIR: Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim menghadiri acara harmonisasi Ranperwali tentang Sanksi Administratif Perparkiran(10/8).

SURABAYA - Parkir menjadi salah satu masalah utama kota metropolitan. Untuk mengatasinya, perlu adanya suatu regulasi yang dapat mengakomodir semua kebutuhan. Dan untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota Surabaya mengundang Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk menghadiri acara harmonisasi Ranperwali tentang Sanksi Administratif Perparkiran kemarin (10/8).

Acara yang dihadiri oleh Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Hukum Kota Surabaya, dan akademisi dari Unair berlangsung gayeng.

Haris Nasiroedin, Maja Mahardi, dan Yovan Iristian selaku perwakilan perancang dari Kanwil Kemenkumham memberikan masukan terhadap kewenangan Pemerintah Daerah Kota Surabaya terhadap Perparkiran. Dengan mengacu pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Tak luput juga Peraturan Presiden 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi acuan dan tolak ukur untuk mengharmonisasi Ranperwali tersebut," ujar Maja.

Ranperwali yang menerima delegasi dari Perda No 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dinilai kurang tepat karena pengaturan Perdanya sendiri juga kurang tepat. Masih ada banyak variabel yang belum terakomodir seperti fasilitas untuk penyandang cacat dan pengalihan penyelenggaraan parkir kepada pihak ketiga. "Dikritisi pula masalah tempat parkir yang masih disamakan dengan fasilitas parkir," sahut Yovan.

Saran dari tim perancang kanwil kemenkumham diterima dengan baik dan akan ditindaklanjuti agar ke depan aturan yang ada lebih baik dan dapat mengakomodir kebutuhan semua pihak. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail