Tim Perancang Terus Matangkan Raperda PDAM Tirta Kanjuruhan

WhatsApp Image 2018-08-14 at 11.47.18 AM.jpegPERAN AKTIF: Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim menghadiri undangan DPRD Kabupaten Malang dalam acara Rapat Pansus lanjutan kemarin (13/8).

MALANG - Tim Perancang Peraturan perundang - undangan Kanwil Kemenkumham Jatim menghadiri undangan DPRD Kabupaten Malang dalam acara Rapat Pansus lanjutan kemarin (13/8). Agendanya membahas Raperda Kab. Malang tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kanjuruhan.

Tim perancang diwakili oleh Chaeruli Anugrah Dewanto dan Firman Rostama Trisna. Rapat diadakan di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kab Malang. Dimulai tepat pukul 10.00. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua Pansus, yang dihadiri oleh Bagian Hukum Kab. Malang, Perumda Air Minum Tirta Kanjuruhan, Bagian Organisasi, Bappeda Kab Malang.

Setidaknya ada 3 poin utama yang dibahas dalam rapat. Pertama adalah fokus dari Raperda terkait dengan kerjasama Perumda air minum dengan Perusahaan Daerah air minum daerah kabupaten lain.Selanjutnya terkait perubahan dari Perda sebelumnya karena substansi sudah berubah lebih dari 50%. ”Dan terakhir tentang penyertaan modal dalam Raperda yang dibahas untuk dibuatkan Perda tersendiri,” ujar Firman.

Rapat ditutup tepat pada pukul 14.00. “Diharapkan dari hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi untuk menjadi koreksi dalam pembentukan peraturan daerah,” tutup Chaeruli. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail