Kakanwil Buka Workshop Perlindungan Produk dan Potensi IG

WhatsApp Image 2018-08-14 at 1.55.42 PM.jpeg

PASURUAN – Perlindungan terhadap produk dan potensi Indikasi Geografis (IG) menjadi hal yang penting dan mendesak. Mengingat hal tersebut, hari ini (14/8) Kanwil Kemenkumham Jatim bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan workshop penegakan hukum. Diikuti berbagai unsur masyarakat, workshop itu difokuskan pada bagaimana menyusun Buku Persyaratan Indikasi Geografis.

Kakanwil hadir ditemani Kalapas Malang Farid Junaedi, Kalapas Pasuruan Arimin. Selain itu, hadir JFU Sub Bidang Indikasi Geografis Ditjen KI, Sentra KI Universitas, Dinas Pertanian/Perkebunan, Bappeda Pasuruan, dan Masyarakat Pengguna Indikasi Geografis.

Dalam sambutannya, Kakanwil mengungkapkan dipilihnya Pasuruan sebagai tuan rumah workshop. Menurut Kakanwil, pihaknya punya atensi atas upaya dari Pemkab/ Pemkot untuk mendaftarkan Potensi Indikasi Geografis yang dimilikinya. “Kami memperoleh kabar bahwa Pemkab Pasuruan dan Pemkab Bondowoso akan mendaftarkan Produk Indikasi Geografis nya dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Beliau mengapresiasi Pemkab Pasuruan yang berencana akan mendaftarkan KRP - Kopi Robusta Pasuruan. Serta Pemkab Bondowoso yang juga berencana mendaftarkan Kopi Argopuro. “Semoga upaya Pemkab Pasuruan dan Bondowoso untuk memberikan nilai tambah pada produk kopi milik masyarakat secara komunal,” jelasnya.
Untuk itu melalui sistem perlindungan Indikasi Geografis yang baik dan efektif, diharapkan potensi produk Indikasi Geografis di Jatim dapat dikembangkan dan dimanfaatkan. Terutama untuk kesejahteraan masyarakat. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-08-14 at 1.03.37 PM.jpegWhatsApp Image 2018-08-14 at 1.03.24 PM.jpegWhatsApp Image 2018-08-14 at 1.03.23 PM.jpegWhatsApp Image 2018-08-14 at 1.03.23 PM (1).jpeg

Foto Lainnya >>

Cetak