Tim Perancang Bahas Legal Standing Plt Wali Kota Malang

WhatsApp Image 2018-08-14 at 6.03.23 PM.jpegBERI MASUKAN: Tim Perancang berdiskusi mwemberikan masukan kepada DPRD Kota Malang terkait kewenangan Plt. Wali Kota Malang dalam pengangkatan Jabatan Organisasi Perangkat Daerah dan Kewenangan menyusun RAPBD.

SURABAYA – Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim menerima kedatangan anggota DPRD Kota Malang. Tujuannya melakukan mediasi dan konsultasi terkait kewenangan Plt. Wali Kota Malang dalam pengangkatan Jabatan Organisasi Perangkat Daerah dan Kewenangan menyusun RAPBD.

Kegiatan tersebut dimulai Pukul 13.00 yang dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Sutrisno. Dihadiri oleh Tim Perancang sekaligus narasumber kegiatan tersebut adalah Kadek Yeni Kristiyanti dan Jiwa Mulya Puguh.

Dalam penjelasannya baik Kadek maupun Puguh menjelaskan bahwa Plt. Kepala Daerah dapat mengangkat Pejabat dalam Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintahan Kota Malang. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 132 A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. "Asalkan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri," ujar Kadek.

Plt. Kepala Daerah juga mempunyai kewenangan dalam menyusun RAPBD, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-08-14 at 3.21.33 PM.jpegWhatsApp Image 2018-08-14 at 3.21.29 PM.jpegWhatsApp Image 2018-08-14 at 3.21.23 PM.jpeg


Cetak   E-mail