Penyebaran Informasi Terkait Bantuan Hukum Perlu Ditata Ulang

WhatsApp Image 2018-08-15 at 2.57.14 PM.jpegBERI MASUKAN: Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jatim membahas hasil pengkajian terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

SURABAYA - Masyarakat Jatim belum sepenuhnya mengerti tentang bantuan hukum yang diberikan pemerintah. Untuk itu perlu desain program penyebarluasan informasi bantuan hukum secara sistematis kepada masyarakat secara meluas. Hal tersebut muncul dari pengkajian yang dilakukan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jatim.

Pengkajian di bidang HAM itu bertemakan "Pemenuhan Hak Atas Bantuan Hukum Untuk Memastikan Peradilan Berpihak Pada Keadilan Masyarakat Miskin di Provinsi Jawa Timur". Dengan Narasumber Utama Edward Dewarucci (direktur Surabaya Children Crisis Center Surabaya).

Kegiatan dimulai sejak 24 Juli 2018 lalu. Dan dilaksanakan dengan melakukan survey terhadap layanan OBH. Menggunakan metode wawancara dan pengisian kuisioner terhadap OBH itu sendiri maupun klien OBH. "Tujuannya untuk dapat memberikan gambaran kualitas pelayanan akses keadilan kepada masyarakat miskin yang didasarkan pada Uu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," ujar Kasubid Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM Cahyo Sejati.

Nah, kesimpulan dari pengkajian HAM tersebut dipaparkan hari ini. Bapak Edward mengungkapkan bahwa perbaikan informasi bantuan hukum sangat diperlukan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas bantuan hukum terhadap akurasi dan keterjangkauan informasi bantuan hukum. "Khususnya pada khalayak masyarakat yang lebih luas," beber Bapak Edward.

Menurutnya, hal ini dapat dilakukan dengan cara mendesain program penyebarluasan informasi bantuan hukum secara sistematis kepada masyarakat secara meluas. Selain itu bisa juga dengan mengembangkan ragam bentuk outlet informasi bantuan hukum melalui berbagai media. "Tentunya juga harus didukung dengan akurasi informasi bantuan hukum," jelasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Cetak