9.275 WBP di Jatim Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI 2018

WhatsApp Image 2018-08-16 at 10.21.54 AM.jpegBERI REMISI: Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo memberikan SK remisi kepada WBP Lapas Kelas I Surabaya.

SURABAYA - Sebanyak 9.275 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas/ Rutan di Jatim mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) Umum Kemerdekaan RI 2018. Remisi Umum Kemerdekaan 2018 diberikan secara simbolis kepada perwakilan WBP oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati.

Penyerahan remisi itu dilakukan di Lapas Kelas I Surabaya pagi ini (16/8). Kakanwil didampingi Kadiv Penasyarakatan Anas Saefur Anwar dan Kadiv Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto. Dihadiri Forkopimda Jatim dan Sidoarjo dan pejabat UPT Kemenkumham Jatim.

Dalam sambutannya, Kakanwil mengungkapkan bahwa ada 10.549 WBP yang diusulkan mendapat Remisi Umum Kemerdekaan RI 2018. Dari jumlah itu, sudah 9.275 usulan yang disetujui. "Sisanya, yaitu 1.274 berkas masih dalam proses verifikasi data di Ditjenpas, san 7.109 lainnya masih proses usulan," ujar Kakanwil.

Waktu pemotongan masa tahanan itu paling lama 6 bulan. Dan paling sedikit 1 bulan. Khusus kepada WBP yang selama ini aktif dalam kegiatan pembinaan dan membantu pekerjaan di Lapas/ Rutan mendapat tambahan 1/3 dari remisi yang didapatkan. "Misalnya ada WBP yang mendapat remisi 3 bulan, karena dia aktif mengikuti pramuka, remisinya ditambah 1 bulan," urai Kakanwil.

Nah, 7 orang WBP yang mendapat remisi itu bisa langsung menghirup udara bebas. Sebanyak 4 orang dari pidana umum, 1 orang WBP kasus korupsi dan 2 orang WBP kasus narkotika. "Pemberian remisi ini sudah menggunakan sistem online jadi tidak bisa lagi dipermainkan, semua sudah diatur oleh sistem, dapat dipastikan WBP mendapatkan sesuai dengan haknya," lanjut Ibu Susy.

Usai memberikan sambutan, Kakanwil bersama dengan Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo memberikan SK remisi kepada empat WBP di Lapas Porong. Mereka adalah Abas Supriyanto (remisi 5 bulan), Farizal Kurniawan (1 bulan), Budiantoni Panjaitan (3 bulan dan langsung bebas) dan Narapidana teroris Hisyam (Umar Patek) yang dapat remisi 2 bulan. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-08-16 at 9.38.08 AM.jpegWhatsApp Image 2018-08-16 at 9.38.06 AM.jpegWhatsApp Image 2018-08-16 at 9.38.07 AM.jpegWhatsApp Image 2018-08-16 at 9.37.55 AM.jpeg

Cetak   E-mail