Tim Perancang Terima Kunjungan dari Trenggalek dan Batu

WhatsApp Image 2018-08-27 at 9.00.41 AM.jpeg

SURABAYA – DPRD Kabupaten Trenggalek dan Bagian Hukum Pemkot Batu menyambangi Kanwil Kemenkumham Jatim pagi ini (24/8). Tujuannya untuk konsultasi proses pembetukan produk hukum daerah. Dan melakukan kajian terhadap 7 Peraturan Desa di Kota Batu.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam memimpin langsung rombongan. Mereka diterima langsung oleh Kasubid SP2HD Haris Nasiroedin dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim. Pertemuan dilangsungkan di Ruang Rapat Pimti.

Dalam sambutannya, Bapak Samsul menyebutkan bahwa pihaknya ingin memahami tugas pokok dan fungsi Tim Perancang Kemenkumham. Terutama terkait harmonisasi peraturan perundang-undangan. “Agar produk hukum yang sudah jadi tidak mudah dibatalkan karena salah prosedur,” ujarnya.

Bapak Samsul juga berharap, dengan dilibatkannya Tim Perancang, bisa tercipta Perda yang berkualitas, berpihak kepada rakyat, dan bisa aplikatif. Beliau juga meminta masukan terkait pembentukan Perda tentang tata tertib DPRD. “Hal ini sangat penting, mengingat Trenggalek akan mencari wabup pengganti. Karena bupati telah terpilih menjadi Wakil Gubernur Jatim,” jelasnya.

Sedangkan tim perancang yang diwakili JFT Yovan Iristian menjelaskan beberapa poin terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Permenkumham RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kemenkumham.

Di tempat lain, Tim Perancang juga kedatangan tamu dari Bagian Hukum Pemkot Batu. Pertemuan dilangsungkan di ruang rapat Perancang. Dalam pertemuan tersebut, tim perancang diminta untuk melakukan kajian terhadap 7 Peraturan Desa di Kota Batu. Salah satunya adalah tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Tim Perancang yang dipimpin JFT Novia Rachmawati kemudian memberikan penjelasan mengenai kewenangan pengelolaan lingkungan berskala desa. Terutama mengenai substansi larangan dalam muatan Perdes. Dimana di dalam Perdes tidak boleh mencantumkan sanksi pidana. Karena sanksi pidana hanya ada di tingkat UU dan Perda. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-08-24 at 10.40.27 AM.jpegWhatsApp Image 2018-08-24 at 10.40.24 AM.jpegWhatsApp Image 2018-08-24 at 10.40.22 AM.jpegWhatsApp Image 2018-08-24 at 10.40.15 AM.jpegWhatsApp Image 2018-08-24 at 10.40.10 AM.jpeg

Cetak   E-mail