Bayar Layanan Kekayaan Intelektual Harus Online

WhatsApp Image 2018-09-06 at 7.56.13 PM.jpeg

SURABAYA - Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) baru-baru ini meluncurkan Sistem Pembayaran PNBP Kekayaan Intelektual (SIMPAKI). Sebagai tindak lanjut, hari ini (6/9) dilakukan sosialisasi di Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kegiatan Sosialisasi itu dilakukan di Aula Kanwil Kemenkumham Jatim. Staff Subbagian Pengelolaan PNBP Ditjen KI Desta Herawaty Tarigan menjadi pemateri dalam kegiatan ini. Beliau didampingi Kasubag Penyusunan Program Ratno Suhartono dan Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan HKI Alfiani Arumndari. Sedangkan staf di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta JFT Penyuluh Hukum menjadi peserta.

Dalam penjelasannya, Ibu Desta menuturkan bahwa SIMPAKI merupakan aplikasi baru dari ditjen KI. "Sistem pembayaran inj baru diljncurkan 9 Agustus lalu," ujarnya.

Aplikasi ini wajib digunakan untuk pengajuan layanan KI. Pembayaran dengan SIMPAKI ini menggantikan sistem lama yang menggunakan sistem transfer melalui bendahara. "Aplikasi SIMPAKI ini berbasis web dan sudah bisa mengunakan metode pembayaran e-banking atau sms banking," jelasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-09-06 at 12.29.49 PM.jpegWhatsApp Image 2018-09-06 at 12.29.48 PM.jpegWhatsApp Image 2018-09-06 at 12.29.47 PM.jpegWhatsApp Image 2018-09-06 at 12.29.35 PM.jpegWhatsApp Image 2018-09-06 at 12.29.36 PM.jpegWhatsApp Image 2018-09-06 at 12.29.37 PM.jpeg

Foto Lainnya >>

Cetak