Bidang HAM dan Tim Perancang Bahas Perda yang Diskriminatif

WhatsApp Image 2018-09-06 at 1.00.26 PM.jpeg

SURABAYA - Bidang HAM dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim duduk satu meja hari ini (6/9). Tujuannya untuk melakukan verifikasi produk hukum daerah yang diskriminatif.

Pertemuan dilakukan di Ruang Rapat Pelayanan Hukum. Rapat dipimpin Kasubid Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM Cahyo Sejati. Diikuti oleh 5 orang Tenaga Perancang yang dipimpin Koordinator Perancang Muda
Chaerully Anugrah.

Dalam sambutannya, Bapak Cahyo mengungkapkan bahwa kegiatan ini dimaksudkan agar pihaknya mendapatkan pertimbangan dari Tim Perancang. Terutama dalam memberikan rekomendasi terkait Perda mana saja yang terindikasi bermasalah. Selanjutnya dilakukan analisa dari perspektif HAM berdasarkan Peraturan Bersama Menkumham dan Mendagri nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang parameter HAM dalam pembentukan produk hukum daerah. Serta Permenkumham nomor 24 tahun 2017 tentang pedoman materi muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. "Hasil verifikasi dan analisa produk hukum daerah tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penyelesaian terhadap produk hukum daerah yang diskriminatif," ucap Bapak Cahyo.

Sementara itu Bapak Chaeruli menganggap hal ini sebagai langkah yang positif. Sekalogus sebagai tanda bahwa sinergitas antar bidang kerja telah terjalin dengan baik. "Kami selalu siap bekerja bersama untuk memberikan pelayanan yang prima," tuturnya. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail