JAKARTA - Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Jatim mendampingi Pansus DPRD Prov. Jatim melakukan kunjungan kerja ke Jakarta. Tujuannya membahas Tata Tertib DPRD. Selama dua hari rombongan mengunjungi Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta.
Pada hari pertama (6/9), rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri yang diterima oleh Kepala Dir. Fasilitasi Kepala Daerah. DPRD yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Usman Kasi Wilayah Jatim. Sedangkan Tim Perancang dipimpin Kasubid FP2HD Haris Nasiroedin.
Dalam pertemuan tersebut dibahas fenomena pemekaran wilayah Desa menjadi daerah otonom. Hal ini memberikan konsekuensi logis terhadap jumlah konstituen dan tentu saja berpengaruh terhadap jumlah kursi anggota di DPRD Jatim yang saat ini sudah mencampai 120 orang. Sedangkan UU 23/2014 hanya membatasi jumlah Pimpinan DPRD terdiri atas 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua apabila jumlah anggota DPRD Provinsi 85 s/d 100 orang saja. "UU 23/2014 tersebut kurang relevan dengan rezim PP 12/2018. Karena di dalam PP tersebut sudah diatur apabila jumlah anggota melebihi 100 orang, akan tetapi tidak mengatur soal jumlah Pimpinan DPRD, sehingga masih mengacu pada UU 23/2014," kata Yovan Iristian selaku perwakilan Perancang Kanwil Kemenkumham Jatim.
Sedangkan pada hari ini (7/9) Pansus DPRD melakukan kunjungan kerja lanjutan ke DPR DKI Jakarta yang diterima oleh Pimpinan BK. Agendanya membahas mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah. Pansus menganggap perlu adanya penguatan tugas dan wewenang Panlih dalam melaksanakan kewenangannya dalam melakukan pemilihan. Agar menghasilkan kader pilihan yang merupakan representasi dari masyarakat.
Bapak Haris sebagai Perwakilan Perancang Kanwil Kemenkumham Jatim berharap Peraturan DPRD ini nantinya mencerminkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Yang berperan dan bertanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas, dan akuntabilitas. "Melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dari pelaksanaan demokrasi secara tidak langsung untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan," ujarnya. (Humas Kemenkumham Jatim)