Tim Pengkajian HAM Kumpulkan Data ke PN dan Kejari

WhatsApp Image 2018-09-12 at 6.24.55 PM.jpeg

JOMBANG -Tim pengkajian HAM Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan pengumpulan data ke Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jombang dan Mojkerto hari ini (12/9).Tujuannya untuk mengumpulkan data terkait indikator hak atas rasa keadilan dengan menggunakan analisa meta-indikator.

Kanwil Kemenkumham Jatim mengutus Kepala Sub Bidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM Cahyo Sejati dan stafnya Dianita Hani Putri. Kegiatan ini adalah agenda nasional Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM yaitu kajian indikator hak rasa atas keadilan.

Penelitian tersebut awalnya didasarkan terhadap dimensi keadilan secara prosedural, akses keadilan bagi masyarakat marginal, dan akses keadilan pada penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam. “Dan pada akhirnya dimuat dalam indikator hak mendapat keadilan dengan dua dimensi yakni dimensi bantuan hukum dan dimensi akses kepada institusi keadilan,” ucap Bapak Cahyo.

Dimensi bantuan hukum terdiri dari beberapa aspek yang perlu dijadikan bahan pertimbangan. Diantaranya, peraturan daerah yang memberikan akses kepada masyarakat miskin, presentase angka penyerapan bantuan hukum dalam tahun anggaran, jumlah OBH yang terakreditasi dan rasio jumlah pengacara OBH terhadap jumlah penduduk miskin. Begitu juga rasio penerima manfaat bantuan hukum terhadap total jumlah penduduk miskin dan rasio jumlah penerima manfaat layanan perkara prodeo di pengadilan.

Sementara itu dimensi akses kepada institusi keadilan terdiri atas peraturan daerah yang memberikan pengakuan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa non formal dan rasio jumlah perkara yang diselesaikan melalui prosedur mediasi di pengadilan. Serta rasio jumlah hakim terhadap jumlah penduduk, jumlah perkara suap/grativikasi dalam proses peradilan, jumlah layanan sidang di luar pengadilan dan jumlah pengadilan yang meraih ISO 9001:2008 dan 9001:2015. Termasuk jumlah penerjemah dan/atau pendamping disabilitas, penelitian kemasyarakatan, jumlah perkara anak yang diupayakan penyelesaiannya melalui diversi, jumlah anak tersangka atau terdakwa, dan jumlah narapidana anak. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail