Tim Perancang Gelar Kajian Perda dengan Perspektif HAM

WhatsApp Image 2018-09-21 at 3.03.05 PM.jpeg

SURABAYA – Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya mendorong terciptanya Peraturam Daerah (Perda) yang berprespektif HAM. Hari ini (21/9) dilakukan pengkajian Perda dengan tema tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Membatasi Kegiatan Usaha dan Hiburan pada Bulan Ramadhan Ditinjau dari Perspektif HAM. Dengan mengambil contoh Perda Kabupaten Pamekasan No 5 Tahun 2014 tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Perancang itu dipimpin langsung oleh Kasubid FP2HD Haris Nasiroedin. Sebanyak 12 orang JFT Perancang Perundang-undangan mengikuti kegiatan tersebut. Bapak Rusdianto Sesung yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama menjadi narasumber.

Dalam sambutannya, Bapak Haris mengungkapkan bahwa tujuan diadakannya kajian ini agar memperkaya perspektif para Perancang. Terutama dari perspektif HAM. “Harapannya setelah kegiatan ini, Perancang bisa merefleksikan apakah sebuah Perda melanggar HAM atau tidak,” ujarnya.

Sedangkan Bapak Rusdianto, menyampaikan 4 perspektif yang bisa digunakan untuk mengkaji Perda Pemkab Pamekasan tersebut. Yaitu dengan perspektif konstitualisme, perspektif HAM dan hukum administrasi, perspektif kewenangan dan perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Menurutnya, ada 4 prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik (algemene benginselen van regelgeving). yaitu aspek ideal(ke atas) yang mempertimbangkan aspek filosofis dan teoritis. Selanjutnya aspek sosiologis (kebawah) yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Serta harus melihat sejarah atau aspek historis (ke belakang). Terakhir, Perda harus mempertimbangkan bagaimana proses implementasinya atau aspek teleologis (ke depan). “Perancang Harus bisa mengkawinkan empat aspek yang ada. Agar Perda menjadi implementatif dan tidak ada resistensi,” tuturnya.

Dalam preskripsinya, Bapak Rusdianto mengungkapkan bahwa seharusnya Perda menghormati hak-hak masyarakat yang tidak sedang menjalankan ibadah puasa. Terutama dengan mengatur pengetatan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan mereka. Sehingga tetap menghormati hak-hak masyarakat lain yang sedang berpuasa. ”Karena pada pasal 7 ayat 2 huruf b yang mengatur partisipasi masyarakat berpotensi untuk terjadi tindakan presekusi. Meski ada pasal 8 yang mengatur tidak boleh ada kekerasan baik fisik maupun non fisik,” tutupnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-09-21 at 2.56.56 PM.jpegWhatsApp Image 2018-09-21 at 2.55.33 PM.jpegWhatsApp Image 2018-09-21 at 2.55.32 PM.jpegWhatsApp Image 2018-09-21 at 2.55.34 PM.jpegWhatsApp Image 2018-09-21 at 2.55.37 PM.jpeg

Foto Lainnya >>

Cetak