Kakanwil Hadiri Forum Kepailitan dan PKPU

WhatsApp Image 2018-09-24 at 11.12.53 AM.jpeg

SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim dan jajaran secara aktif turut serta mendukung kebijakan kemudahan investasi. Bekerjasama dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), hari ini (24/9) diadakan seminar sehari membahas tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pada kegiatan yang berlangsung di Sheraton Hotel itu dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Dari pihak Ditjen AHu diwakili oleh Direktur Perdata Daulat P. Silitonga. Selain itu, ada juga undangan dari berbagai elemen diantaranya dari BPHN, Ditjen PP, Kepala BHP se-Indonesia, MA, PN, PT, PA, Akademisi dan perwakilan Asosiasi Kurator (API, IKAPI HKPI). Total ada 15 unsur yang hadir.

Pada kegiatan yang bertema Urgensi Perubahan Undang-undang Kepailitan dan PKPU Dalam Rangka Mendukung Program Kemudahan Berwirausaha di Indonesia itu dibuka oleh Bapak Daulat. Beliau mewakili Plt Dirjen AHU Cahyo R. Muhzar yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Bapak Daulat mengungkapkan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan masukan dalam penyusunan akademik dalam rancangan perubahan UU Kepailitan dan PKPU (UU No 37 Tahun 2004). “Karena selama 14 tahun diundangkan, dirasa masih jauh dari harapan,” ujarnya.

Banyak masalah yang timbul karena UU tersebut dinilai belum bisa mengakomodir masalah yang ada. Seperti putusan hakim yang kontroversial, perilaku kurator yang tidak berintegritas, hingga adanya pasal yang multitafsir. “Kondisi ini akhirnya mendegradasi kepercayaan masyarakat. Termasuk para investor,” jelasnya.

Sementara ibu Susy berharap kegiatan ini bisa memperkaya substansi naskah akademik. Yang paling penting, UU bisa mengakomodasi usulan masyarakat yang menganggap perlu adanya perubahan. Ketentuan kepailitan harus memberikan perlindungan atas hak-hak kreditur dan debitur secara seimbang. Proses kepailitan juga dapat meningkatkan harapan nilai pengembalian yang wajar bagi kreditur dan debitur. “Dan yang terpenting adalah untuk menyelamatkan bisnis yang masih memiliki harapan untuk hidup (viable), yang pada akhirnya akan mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi,” harapnya.

Beliau berharap forum ini akan menjaring ide-ide atau materi-materi perubahan UU Kepailitan yang memperhatikan tiga aspek yaitu: aspek kerangka hukum, efisiensi penanganan kepilitan dan hasil dari proses kepailitan. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-09-24 at 11.05.45 AM.jpegWhatsApp Image 2018-09-24 at 11.04.47 AM.jpegWhatsApp Image 2018-09-24 at 11.04.46 AM.jpegWhatsApp Image 2018-09-24 at 11.04.02 AM.jpegWhatsApp Image 2018-09-24 at 11.04.01 AM.jpeg

Cetak   E-mail