Tim Penyuluhan Hukum Lakukan Monev OBH

WhatsApp Image 2018-10-04 at 8.33.57 PM.jpeg

SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Kemarin (2/10), Tim Penguluhan Hukum melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap OBH di Wilayah Bangkalan dan Sampang.

Sebanyak 4 JFT Penyuluh diturunkan langsung ke lapangan. Mereka adalah Ayu Febriana, Sukristianto, Dianita Hani Putri dan Siswandi. Keempatnya melakukan survey dan wawancara langsung. OBH dipilih secara acak.

Ayu mengungkapkan, bahwa monev ini dilakukan guna mengetahui kualitas kerja dari OBH yang telah bekerja sama dengan Kanwil. Terutama dalam melaksanakan program bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Sesuai amanah undang-undang, bahwa setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan Hukum berhak mendapatkan pendampingan hukum demi menjaga terpenuhinya hak dan kewajibannya. "Bagi yang tidak mampu membayar jasa penasehat hukum adalah kewajiban negara untuk memenuhinya," ujarnya.

Secara acak, tim melakukan wawancara kepada klien (tahanan dan narapidana) yang berada di Rutan Bangkalan dan Rutan Sampang. Sebelumnya, mereka mendapat pendampingan dari OBH yang tergabung dalam program bantuan hukum. Dari resume yang didapat atas wawancara tersebut, akan dapat ditarik kesimpulan. Untuk menentukan apakah OBH yang bersangkutan telah menjalankan target kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja atau tidak. "Akan kami laporkan temuan ini ke pihak Kanwil sebagai bahan pertimbangan," jelasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail