Tingkatkan Layanan Berbasis IT, Gelar Konstek Tentang Integrasi Online

 WhatsApp Image 2018-10-11 at 5.53.37 PM.jpeg

SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim terus melakukan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di UPT Jajaran. Terutama untuk mewujudkan program pelayanan publik berbasis Teknologi Informasi. Hari ini (11/10) seluruh Operator SDP pada Lapas/Rutan/Cabang Rutan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Integrasi Online bagi

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula itu, dibuka langsung oleh Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Kakanwil didampingi Kepala Divisi Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto dan Kadiv Pemasyarakatan Anas Saefil Anwar. Sedangkan pemateri berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sjamsudi.

Dalam sambutannya, Kakanwil mengungkapkan proses pembinaan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan mengedepankan prinsip pengawasan dan perlakuan yang lebih manusiawi. Sehingga WBP perlu kepastian terkait haknya seperti pemberian PB. "Nah, atas dasar inilah kami berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan efisien sehingga pemberian terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dapat segera diberikan," jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, tantangan terbesarnya adalah tersedianya sumber daya petugas yang profesional. Yang memiliki kemampuan dan pengetahuan teknis, kematangan intelektual serta integritas moral yang tinggi guna mengantisipasi berbagai tantangan. Sehingga, Susy berharap para peserta bisa mengikuti acara dengan sungguh-sungguh. Agar bisa mewujudkan pelayanan yang terbaik, cepat dan efisien dan mewujudkan cita-cita kementerian Hukum dan HAM "Kami Pasti". "Saya harap semua proaktif, kalau ada yang tidak jelas, langsung tanya ke narasumber yang ada," jelasnya.

Sementara Sjamsudi mengatakan sampai saat ini dari UPT masih banyak yang melakukan kesalahan input data. "Pada intinya sebenarnya pengurusan PB Asimilasi CB CMB bisa cepat asalkan data yang diinput operator UPT benar," ujar Sjamsudi. Dia menghimbau input data maksimal 7 hari setelah WBP masuk ke dalam Lapas. "Dengan integrasi ini kami berharap nantinya seluruh prosesnya lebih cepat dan data benar," jelasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-10-11 at 12.09.48 PM.jpegWhatsApp Image 2018-10-11 at 12.09.47 PM.jpegWhatsApp Image 2018-10-11 at 12.09.46 PM.jpegWhatsApp Image 2018-10-11 at 12.09.42 PM.jpegWhatsApp Image 2018-10-11 at 12.09.37 PM.jpeg


Cetak   E-mail