Komisi Banding Merek Gelar Audiensi di Kemenkumham Jatim

WhatsApp Image 2018-11-05 at 4.57.58 PM.jpeg

SURABAYA - Pemahaman masyarakat akan banding merek masih relatif rendah. Untuk itu, hari ini (5/11) Kanwil Kemenkumham Jatim bersama dengan Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual menggelar audiensi terkait hal tersebut.

Pembahasan utama dalam forum yang berlangsung di Ruang Rapat Teleconference itu adalah penyelesaian prosedur sengketa merek. Dalam kunjungan tersebut empat Anggota Komisi Banding Merek dan seorang staf fasilitasi Komisi Banding Merek diterima oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan HKI Alfiani Arumndari dan PPNS Bidang HKI Tri Priyono.

Dalam sambutannya, Arum mengungkapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan pihak Komisi Banding Merek. Hal ini menunjukkan sinergitas antara kedua belah pihak berjalan baik.

Angga Dwi Anugerah, salah seorang anggota komisi menerangkan bahwa audiensi tersebut juga dimaksudkan untuk menyampaikan pokok-pokok mengenai pengenalan proses penyelesaian sengketa merek pada Komisi Banding Merek. “Mengingat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan lndikasi Geografis juga terdapat penambahan kewenangan bagi Komisi Banding Merek,” urainya.

Selama ini, menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mengerti bagaimana menyelesaikan sengketa merek. Padahal, pihaknya selalu siap setiap saat menerima pengaduan.

Dalam audiensi tersebut komisi banding merek juga mengumpulkan informasi terkait permohonan pendaftaran merek yang ditolak. “Kami berusaha agar masyarakat melek terhadap putusan banding merek ini,” katanya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-11-05 at 4.16.59 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-05 at 4.16.58 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-05 at 4.16.58 PM (1).jpegWhatsApp Image 2018-11-05 at 4.16.57 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-05 at 4.16.56 PM.jpeg

Cetak   E-mail