Terima Kunjungan ORI, Kakanwil Curhat Tentang Overstaying

WhatsApp Image 2018-11-13 at 12.24.05 PM.jpeg

SURABAYA – Perbaikan dan peningkatan pelayanan publik terus diupayakan Kanwil Kemenkumham Jatim. Untuk mendukung hal tersebut, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim selalu melibatkan Ombudsman RI (ORI). Kunjungan Anggota ORI Ninik Rahayu hari ini (13/11) pun diterima dengan tangan terbuka.

Kunjungan Ninik kali ini tujuan utamanya adalah membahas layanan di bidang pemasyarakatan. Berbagai persoalan dan isu layanan publik di bidang pemasyarakatan dibahas dan dicarikan solusinya. Salah satunya adalah isu overload dan overstaying.

Ninik berkunjung ditemani Ketua ORI Jatim Agus Widyiarta. Rombongan diterima langsung Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati, dan para Kadiv. Selain itu, Direktur Pelayanan Tahanan, Basan dan Baran Ditjen Pemasyarakatan Lilik Sujandi juga turut hadir. Para Kalapas dan Karutan jajaran hadir sebagai peserta.

Dalam pemaparannya, Kakanwil mengungkapkan bahwa persoalan overstaying dan overload penghuni masih menjadi masalah utama Pemasyarakatan di Jatim. Overstaying adalah kondisi dimana WBP harus menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukum yang tidak jelas. “Di Jatim, jumlah WBP yang mengalami kelebihan masa penahanan mencapai 2.136 orang,” ujar Kakanwil.

Sedangkan angka overload di Jatim juga tak kalah mengkhawatirkan. Persentasenya mencapai 116%. Dari 12.358 kapsitas Lapas/ Rutan yang ada, harus diisi 26.733 orang WBP (data per-12/11/2018). “Hal yang paling sering kami temui di lapangan adalah, terlambatnya dilakukannya perpanjangan penahanan,” ujarnya.

Termasuk terlambatnya petikan putusan dari Hakim atau surat eksekusi putusan dari Jaksa. Kami harus jemput bola ke instansi terkait untuk mendapatkan persyaratan tersebut.

Dampak dari overstaying ini cukup merisaukan disamping ada tekanan dari pihak luar (pengacara) juga merugikan tahanan itu sendiri. Karena masa tahanan berlebih. Dampak lainnya, data yang ada menjadi tidak akuntabel. “Untuk melakukan pemindahan ke Lapas yang semestinya akhirnya menjadi sulit,” ujarnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-11-13 at 11.56.21 AM.jpegWhatsApp Image 2018-11-13 at 11.56.11 AM.jpegWhatsApp Image 2018-11-13 at 11.56.06 AM.jpeg

Cetak   E-mail