Seluruh UPT Harus Terapkan Layanan Publik Berbasis HAM

WhatsApp Image 2018-11-13 at 6.04.34 PM.jpeg

SURABAYA – Selain layanan publik yang prima, peningkatan juga diarahkan kepada layanan yang berbasis HAM. Untuk mencapai hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim mengumpulkan para kepala UPT Pemasyarakatan. Tujuannya, menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memantapkan pembangunan pelayanan publik berbasis HAM di UPT.

FGD tersebut digelar di Aula Kanwil Kemenkumham Jatim siang ini (13/11). Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati menjadi pemateri utama. Dia ditemani Kadiv Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto, Kadiv Pemasyarakatan Anas Saeful Anwar dan Direktur Pelayanan Tahanan, Basan dan Baran Ditjen Pemasyarakatan Lilik Sujandi.
Pembahasan utama adalah Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. “Setiap UPT, khususnya pemasyarakatan harus mulai menyediakan layanan berbasis HAM,” ujar Susy.

Susy mencontohkan, beberapa layanan yang harus ditambah adalah akses yang pro kaum rentan. Seperti penyandang difabel, perempuan dan anak. Bisa dimulai dengan hal sederhana seperti membangun jalan landai, menyediakan kursi roda, tempat bermain anak dan ruang laktasi. “Kanwil sudah memulai, kami membangun jalan landai hanya perlu waktu setengah hari,” ujarnya.

Susy memang meminta para Kepala UPT bergerak cepat. Pasalnya, data verifikasi harus segera diserahkan ke pusat. Paling lambat tanggal 15 November 2018. “Mudah-mudahan di Jatim ada satu atau dua UPT yang ditetapkan sebagai UPT penyedia layanan publik berbasis HAM. Silahkan berlomba-lomba dalam kebaikan,” harapnya.

Sedangkan Wisnu menambahkan, bahwa yang perlu diperhatikan Kepala UPT adalah aspek ketersediaan fasilitas dan petugas yang selalu siaga. Layanan yang ada harus dibedakan dengan layanan umum. Agar keberadaannya diketahui masyarakat. Terkait waktu yang mepet, Wisnu berharap Kepala UPT tetap optimis bisa memenuhi target. “Kami sudah cek ke 3 UPT, rata-rata sudah menerapkan. Hanya perlu sedikit penyempurnaan saja,” terangnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-11-13 at 12.37.07 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-13 at 12.37.08 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-13 at 12.37.11 PM.jpeg

Cetak   E-mail