JFT Penyuluh Hukum Hadiri Rapat Bahas ABH

WhatsApp Image 2018-11-13 at 7.20.48 PM.jpeg

SURABAYA – Masalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) selalu mendapatkan atensi banyak pihak. Banyaknya institusi yang terlibat dalam penanganan kasus ABH memerlukan koordinasi yang intensif. Sehingga dapat mencapai satu kesepakatan dalam penyelesaiannya.

Hal itu diungkapkan JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim Ayu Febriani dalam Rapat Komite Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial ABH. Rapat tersebut diinisiasi Dinas Sosial Jatim. Kegiatan tersebut dihadiri stakeholder terkait yang berkepentingan dalam permasalahan ABH.

Dalam kesempatan itu, Ayu mengatakan bahwa selama ini Kanwil Kumenkumham Jatim telah melakukan tindakan preventif untuk memperkecil jumlah ABH. Langkah konkritnya adalah dengan melakukan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah.

Selain itu, sudah dilakukan deklarasi pelajar Sadar Hukum di SMAN 2 dan SMAN 6 Surabaya. Tujuannya untuk memberikan contoh kepada sekolah lain dalam melaksanakan tindakan pencegahan tindak pidana oleh anak anak. “Setiap minggu kami selalu masuk ke kelas-kelas, memberikan pemahaman tentang hukum kepada siswa,” ujarnya.

Namun, Ayu mengungkapkan bahwa usahanya ini akan percuma jika tidak mendapat dukungan dari pihak lain. Baik sekolah, orang tua maupun lingkungan sekitarnya. Untuk itu, Ayu mengajak setiap instansi pemerintah yang hadir untuk sama-sama bergerak. “Permasalahan ABH adalah masalah yang kompleks, perlu kontribusi banyak pihak,” terangnya.

Dalam pertemuan ini, Ayu mengungkapkan berbagai permasalahan di lapangan. Mulai dari banyaknya Anak yang residivis hingga penanganan ABH yang belum mengedepankan asas Restorative Justice. “Masih ada beberapa masalah lain yg muncul dan perlu segera mendapatkan solusinya demi kepentingan terbaik bagi ABH,” ujarnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-11-13 at 4.46.43 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-13 at 4.46.47 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-13 at 4.46.46 PM.jpeg

Cetak   E-mail