Gelar Diklat untuk Samakan Persepsi Penanganan ABH

WhatsApp Image 2018-11-14 at 2.30.27 PM.jpeg

SURABAYA – Fenomena Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjadi salah satu perhatian Kanwil Kemenkumham Jatim. Untuk menyamakan persepsi terhadap penanganan ABH, maka diadakan Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) hari ini (14/11).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Swiss Bellin Manyar itu hasil kerjasama Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham dengan UNDP-IRJI (Improving Restorative Justice Through Integration). Diklat yang berlansung selama 12 hari tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Dia didampingi Kadiv Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto dan Kabag Umum Dewi Atmi Listyorini.

Dalam sambutannya, Kakanwil mengungkapkan bahwa diklat ini untuk meningkatkan pengetahuan yang sama bagi penegak hukum dan instansi terkait terutama terkait hak-hak anak. Kegiatan ini juga disambut baik oleh Kakanwil karena akan terjalin kerjasama antar penegak hukum dalam wadah diklat yang diselenggarakan oleh BPSDM. “Kerjasama seperti ini akan lebih cepat meningkatkan sinergitas para aparat pengak hukum,” jelasnya.

Kepada peserta diklat, Kakanwil meminta agar menumbuhkan komitmen yang kuat untuk peduli terhadap perkembangan anak. Khususnya terhadap ABH. Sehingga datang ke diklat ini bukan hanya sebagai syarat penugasan oleh instansi masing-masing. “Kalau tidak ada komitmen dari petugas maka hasilnya tidak akan ada bedanya sebelum atau sesudah adanya SPPA,” urainya. Kepada petugas Bapas, Kakanwil juga meminta agar litmas yang dibuat bukan sekedar syarat administratif. Namun harus komperhensif, karena penanganan ABH sangatlah berbeda dengan dewasa. “Litmas juga harus dibaca jaksa dan hakim sebagai bahan pertimbangan,” tuturnya.

Sebelum menutup sambutan Susy menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu Komitmen untuk peduli kepada anak adalah nomor satu dan yang paling utama. Kedua aparat penegak hukum harus tahu betul peta di Jawa timur sehingga lokasi tempat pelaksanaan putusan hakim (apakah di panti sosial atau tempat lain) dapat terlaksana dengan baik serta sarana dan prasana untuk pelaksanaan pembinaan terhadap ABH yang belum memadai.

Untuk diketahui dalam kegiatan ini peserta berasal dari Bapas, Kajati Jatim, Kajari Surabaya, Polrestabes Surabaya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-11-14 at 10.37.05 AM.jpegWhatsApp Image 2018-11-14 at 10.36.59 AM.jpegWhatsApp Image 2018-11-14 at 10.37.04 AM (1).jpegWhatsApp Image 2018-11-14 at 10.37.03 AM.jpegWhatsApp Image 2018-11-14 at 10.37.04 AM.jpeg

Cetak   E-mail