Rakerkorwil Jatim 2018 Juga Libatkan Pihak Eksternal

WhatsApp Image 2018-11-27 at 9.01.19 AM.jpeg

SURABAYA - Banyak pihak dilibatkan dalam Rapat Kerja Kolaborasi Wilayah (Rakerkorwil) Kemenkumham Jatim 2018. Selain pihak internal, Kanwil Kemenkumham Jatim juga menggandeng pihak eksternal.

Menurut Ketua Penyelenggara Mustiqo Vitra Ardhiansyah, timnya sengaja ingin memberikan warna yang berbeda dalam Rapat Kerja kali ini. Dengan memberikan penekanan lebih pada aspek kolaborasinya, diharapkan akan tersusun laporan evaluasi kinerja pelayanan hukum yang lebih komprehensif. "Ini sesuai petunjuk dan arahan dari Sekjen Kemenkumham maupun Kakanwil Kemenkumham Jatim," ujarnya.

Selain itu, para peserta juga akan diberikan materi seputar pelayanan hukum, tepatnya di bidang fidusia. Dimana akan dilakukan perubahan terhadap UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. "Menariknya, bahwa ke depan, produk Hak Kekayaan Intelektual dapat menjadi obyek jaminan Fidusia," lanjut Mustiqo.

Untuk itu, para stakeholder terkait diundang. Selain pejabat struktural dan kepala UPT, ada juga perwakilan notaris, perbankan, sentra KI dan Mahasiswa. Total peserta sejumlah 125 orang. Mereka rencananya akan hadir di hari ketiga. "Sebagai narasumber, kami juga mengundang Kasubdit Fidusia Ditjen AHU, dan salah satu guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Dr. Rahmi Jened, SH. MH.," ujarnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-11-26 at 10.35.41 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-26 at 10.35.42 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-26 at 10.35.44 PM.jpegWhatsApp Image 2018-11-26 at 10.35.48 PM.jpeg

Foto Lainnya >>

Cetak