Penyuluh Hukum Bicara Aturan Hukum Di Depan 100 Ormas

WhatsApp Image 2018-11-27 at 6.45.47 PM.jpeg

SURABAYA – Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim semakin mendapat kepercayaan dari instansi lain. Pada Senin malam (26/11), salah satu Penyuluh Hukum Dina Isnaini diundang sebagai pembicara seminar tentang hukum. Dina memenuhi undangan narasumber dalam kegiatan peningkatan peran Ormas/ LSM yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim. Bertempat di Hotel Singgasana, seminar tersebut diikuti 100 peserta. Mereka berasal dari unsur Ormas/ LSM. Dina selaku JFT Penyuluh Hukum Muda menyampaikan materi dengan topik 'Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum untuk Yayasan dan Perkumpulan.'

Menurutnya, dalam melakukan kegiatannya untuk berperan serta dalam pembangunan, penting sekali Ormas/ LSM berbadan hukum. Sehingga, dapat diakui sebagai subyek hukum. Serta banyak legalitas dan kemudahan yang bisa didapatkan. “Tata cara pengajuan permohonan pengesahan Badan Hukum untuk yayasan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 2 Tahun 2016, sedangkan untuk perkumpulan berdasarkan Permenkumhan RI Nomor 3 Tahun 2016,” jelasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail