Penyuluh Hukum Berikan Penguatan Hukum Pegawai KPP Pratama Surabaya

WhatsApp Image 2018-12-03 at 5.43.56 PM.jpeg

SURABAYA - Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim semakin luas ruang lingkup kerjanya. Hari ini (30/11), JFT Penyuluh Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan pencerahan hukum kepada 168 pegawai dari 4 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Surabaya.

Kegiatan sosialisasi yang dipusatkan di KPP Pratama Genteng itu bertemakan 'Aspek Hukum Perseroan Terbatas'. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala KPP Pratama Genteng Surabaya yaitu I Putu Andhika Surya. Sedangkan Kanwil Kemenkumham Jatim diwakili oleh JFT Penyuluh Hukum Noor Prapto sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Andhika mengungkapkan tujuan diadakannya kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan inu penting untuk menambah wawasan dan pemahaman hukum bagi pegawai KPP Pratama di wilayah Surabaya dalam menunjang kinerjanya. "Saya harap, para peserta bisa mengambil banyak ilmu dari narasumber," ungkapnya.

Sementara itu, Noor Prapto menjelaskan prosedur/ proses kepengurusan pembuatan badan hukum bagi Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, Noor Prapto juga menjelaskan bahwa PT yang sudah berbadan hukum ada kewajiban yang harus dipenuhi dan dijalankan. dan terkait erat dengan kinerja dari kantor KPP Pratama di wilayah Surabaya. "Khususnya dalam hal Pelayanan, Pengawasan dan Penindakan bagi PT berbadan hukum yang melanggar aturan2 berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," urai Noor Prapto.

Selain itu Noor Prapto juga menyampaikan pula tentang aturan-aturan suatu PT bisa dinyatakan wanprestasi sampai dengan tingkat pailit oleh Pengadilan Niaga. Ternyata, materi yang disampaikan narasumber sangat menarik minat peserta. Audience sangat antusias, sehingga waktu yang disediakan oleh penyelenggara dirasakan masih sangat kurang.

Namun, secara umum pimpinan dari KPP Pratama Genteng merasa cukup puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh pemateri. Dan kedepannya akan mencarikan waktu yang tepat untuk kegiatan sosialisasi lanjutan secara lebih terkonsep. Dan bisa mengakomodir para pegawai KPP Pratama lainnya yang belum ikut dalam sosialisasi tersebut. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail