Perancang Bahas Raperwal Malang Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja

WhatsApp Image 2018-12-12 at 4.37.12 PM.jpeg

MALANG - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan (Per-UU) Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Malang pagi ini (11/12). Raperwal tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Kerja, dan Presensi Elektronik. Menurut Tim Perancang Per-UU, isinya harus mengacu Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Pembahasan Raperwal itu dilakukan di Ruang Rapat Palapa, Pemkot Malang. Kegiatan dihadiri Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Malang yg terdiri dari Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Inspektorat. Tim perancang Kanwil Kemenkumham Jatim yang diwakili Aslam dan Dimas Rendra memfasilitasi harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan Raperwal tersebut. Baik Aslam dan Rendra menegaskan bahwa materi substansi mengenai jam kerja dan hari kerja yang diatur dalam perwal ini tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi kedudukannya. Dan harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. "Dengan begitu, fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai menjadi lebih jelas dan mudah dilakukan," ujar Aslam. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail