Kakanwil Jatim hadiri FGD penyusunan RPJMN 2020-2024

WhatsApp Image 2018-12-13 at 9.55.17 PM.jpeg

JAKARTA - Berdasarkan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Bappenas memiliki tugas mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan 5 tahunan. Seiring berakhirnya RPJMN 2015-2018 maka Bappenas memprakarsai Focus Group Discussion (FGD) dengan mengedepankan Background Study dimana salah satu poin pentingnya adalah Reformasi Regulasi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (13/12) Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati hadir langsung dalam FGD didampingi Kabag Perencanaan Program Pelaporan Kemenkumham Jatim Meirina Saeksi dan Kasubag FP2HD Haris Nasarudin, bertindak sebagai Nara Sumber perwakilan Direktur Otonomi Daerah Kementeriam Dalam Negeri, Bappenas, Kepala Biro Hukum dan para undangan meliputi unsur Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum Daerah.

Susy menyampaikan bahwa gambaran kebutuhan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah dan model yang tepat dalam menata kelembagaan terkait terutama untuk mengefektifkan koordinasi antar kementerian/lembaga, dalam penataan harus menjadi satu pintu regulasi dibawah bidang peraturan perundang-undangan, hal ini merupakan salah satu unsur yang terpenting untuk membentuk sebuah sistem yang baik, dalam hal ini sistem penataan kelembagaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan kelembagaan baru ini tentu saja harus memperhatikan kekhususan kelembagaan dengan maksud untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, ujar Susy. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-12-13 at 3.02.31 PM.jpegWhatsApp Image 2018-12-13 at 3.02.31 PM (1).jpegWhatsApp Image 2018-12-13 at 3.02.29 PM.jpegWhatsApp Image 2018-12-13 at 3.02.26 PM.jpeg

Cetak   E-mail