Gelar FGD Bahas Penerapan HAM Dalam Harmonisasi Per-UU

WhatsApp Image 2019-01-04 at 03.49.32.jpeg

NGANJUK – Kanwil Kemenkumham Jatim terus mengupayakan isu tentang HAM untuk masuk dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Bekerjasama dengan Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP), hari ini (4/1) digelar Focus Group Discusion (FGD) di Pemda Nganjuk. Temanya tentang Pemahaman dan Penerapan HAM dalam Kerangka Harmonisasi PP di Daerah.

Acara tersebut dihadiri langsung Dirjen PP Prof. Widodo Eka Tjahjana. Dibuka oleh Wakil Bupati Nganjuk Dr. Marhaen Djumadi. Peserta berjumlah 150 orang terdiri dari seluruh Kepala OPD, kepala sekolah, dan anggota DPRD Nganjuk. Hadir pula dalam acara tersebut yaitu dari Forkompimda, Sekda, Kepala UPT Korwil Kediri dan Kabid Hukum Kemenkumham Jatim Sutrisno dan Perancang PP Kanwil Kemenkumham Jatim.

Dalam paparannya Widodo menyatakan dalam penyusunan peraturan daerah harus memperhatikan syarat formil dan materiil. Sesuai yang di amanahkan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Hal ini untuk menghindari adanya gugatan Judicial Review,” ujarnya.

Kegiatan berjalan lancar. Seluruh peserta nampak antusias. Dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2019-01-04 at 03.49.30.jpegWhatsApp Image 2019-01-04 at 03.49.25.jpegWhatsApp Image 2019-01-04 at 03.49.28.jpegWhatsApp Image 2019-01-04 at 03.49.27.jpegWhatsApp Image 2019-01-04 at 03.49.28(1).jpegWhatsApp Image 2019-01-04 at 03.49.26.jpeg

Cetak   E-mail