Sertifikat Merek Bisa Jadi Jaminan Tambah Modal, Kadiv Yankumham Ajak Masyarakat Urus Permohonan KI

WhatsApp Image 2019-01-17 at 15.12.46.jpeg

SURABAYA – Banyak keuntungan yang didapatkan pemilik hak merek. Selain mendapat perlindungan hukum, pemilik hak merek bisa dapat keruntungan secara ekonomi. Salah satunya bisa dijadikan agunan/ jaminan fidusia di bank.

Hal itu disampaikan Hajerati usai menghadiri peresmian Konter Pelayanan Fasilitasi Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) UMKM Kota Surabaya siang ini (17/1). Di hadapan awak media, Hajerati mengungkapkan banyak keuntungan yang dimiliki pemilik hak merek.

Hal yang paling utama adalah, pemilik hak merek bisa mendapatkan perlindungan hukum. Jika terjadi penjiplakan atau pembajakan, maka pemilik hak bisa mengadukan ke pihak berwajib. Kemenkumham Jatim juga memiliki PPNS di bidang KI yang siap menjadi saksi ahli jika diperlukan penyidik dari kepolisian. “Kami selalu dijadikan saksi ahli oleh penyidik ketika ada aduan terkait masalah KI,” ujarnya.

Hal itu sekaligus menampik kekhawatiran Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini. Dia mengungkapkan bahwa, produk KI masyarakat khususnya anak muda Surabaya banyak yang dicuri dan dibajak. Bahkan oleh pihak dari luar negeri. “UMKM selama ini banyak disibukkan denga kegiatan produksi saja, jarang yang mengurus permohonan KI, sehingga karyanya dicuri orang lain,” sesalnya.

Selain perlindungan hukum, hak atas merek juga memiliki keuntungan ekonomi. Merek yang sudah didaftarkan bisa digunakan untuk pemegang hak. Mulai dari penentuan harga, distribusi hingga kegiatan ekspor.
Bahkan, Sertifikat Merek juga bisa digunakan untuk menambah modal bagi pemilik sertifikat. Yaitu sebagai agunan/jaminan untuk peminjaman uang/pengajuan kredit di bank. "Pemilik merek berhak untuk dihargai dan diberikan reward atas kepemilikan merek yang bersangkutan," terangnya.

Mengingat banyaknya keuntungan yang dimiliki, Hajerati mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan produk KI-nya. Terutama kepada pemilik UMKM yang punya prospek untuk terus berkembang. "Mari segera mendaftarkan produk KI, baik secara online maupun lewat konter di UPTSA Siola," ajaknya. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2019-01-17 at 15.12.41.jpegWhatsApp Image 2019-01-17 at 15.12.40.jpegWhatsApp Image 2019-01-17 at 15.12.39.jpegWhatsApp Image 2019-01-17 at 15.12.38.jpeg

Foto Lainnya >>

Cetak