Terkait OBH, Kemenkumham Jatim Gelar Audiensi Dengan Posbakumadin

WhatsApp Image 2019-01-18 at 21.01.23(2).jpeg

SURABAYA – Proses verifikasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Wilayah Jatim tahun 2018 telah rampung. Sebanyak 12 OBH yang lolos verifikasi pun sudah diumumkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).  Terkait hal tersebut, Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Jawa Timur meminta penjelasan dari Kanwil Kemenkumham Jatim.Hal itu disampaikan perwakilan Posbakumadin melalui audiensi di Ruang Rapat Teleconference siang ini (18/1). Sebanyak 8 perwakilan Posbakumadin diterima langsung Kadivmin Haris Sukamto dan Kadiv Yankumham Hajerati. Selain itu, Kabid Yankum Mustiqo Vitra dan Kabid Hukum Sutrisno juga turut hadir.Kegiatan yang dibuka oleh Kadivmin itu adalah forum sharing untuk mendapatkan gambaran tentang proses verifikasi OBH 2018. Menurut Haris, Kanwil Kemenkumham Jatim hanya punya kewenangan menampung persyaratan. Hasil keputusan akhir ada pada BPHN beserta TIM 7 yang telah terbentuk. “Ini bukan perkara benar atau tidak, lolos atau tidak, tapi juga ada pertimbangan kuota nasional. Kaitannya dengan anggaran juga,” ujarnya.Perwakilan dari Posbakumadin Jatim Sumardi menyampaikan bahwa pihaknya perlu mendapatkan penjelasan kenapa ada 13 OBH yang tidak lolos verifikasi. Hal ini untuk menindaklanjuti aspirasi dari para OBH tersebut. Mereka meminta ada penjelasan yang lebih mendetail terkait ketidaklolosannya. Kenapa ada ketidaksamaan antara hasil verfikasi Kanwil dan BPHN. “Mereka ini juga harus diperhatikan, karena selama ini juga aktif membantu masyarakat dengan anggaran yang tidak sedikit,” ujarnya. Sedangkan Kadiv Yankumham meminta peserta bisa memaklumi kondisi ini. Menurutnya, Kemenkumham sudah berusaha membuat sistem yang transparan. Buktinya, seluruh proses verifikasi dilakukan secara online. Namun, semua kewenangan dimiliki oleh BPHN. Kanwil Jatim tidak mengetahui kriteria apa menjadi pertimbangan BPHN. “Kami sudah berusaha membantu dari segi persyaratan dengan tidak melakukan penolakan,” ujarnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

Foto Lainnya>>>

WhatsApp Image 2019-01-18 at 21.01.22(1).jpegWhatsApp Image 2019-01-18 at 21.01.22.jpegWhatsApp Image 2019-01-18 at 21.01.21.jpegWhatsApp Image 2019-01-18 at 21.01.19.jpegWhatsApp Image 2019-01-18 at 21.01.23.jpegWhatsApp Image 2019-01-18 at 21.01.23(1).jpeg

Foto Lainnya>>>

Cetak