Kemenkumham Jatim Fasilitasi 2 Raperda Pemkab Tuban

WhatsApp Image 2019-01-21 at 14.30.01.jpeg

SURABAYA - Sinergi dan Kolaborasi eksternal terus digalakkan Kanwil Kemenkumham Jatim. Hari ini (21/1) Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim menerima mediasi dan konsultasi yang dilakukan Pemkab Tuban. Tujuannya, untuk memfasilitasi 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi Pemkab Tuban.

Rapat dibuka oleh Kadiv Yankumham Hajerati didampingi oleh Kasubbid JDIH Gatot Suharto. Sedangkan dari perwakilan Pemkab Tuban hadir Kasubbag Perundang-Undangan Siswanto dan perwakilan Perangkat Daerah Lingkungan Hidup dan Dinas Sosial. Pada rapat kali ini, 3 JFT Perancang Per-UU Kemenkumham Jatim memfasilitasi 2 Raperda. "Tujuan kami datang ke sini agar dalam menyusun Raperda nanti tidak tumpang tindih dan bertentangan dengan perturan yang lain," tuturnya.

Dua Raperda yang dibahas adalah mengenai ijin lingkungan. JFT Perancang Per-UU Faisal Destalinu Artha menyampaikan gagasannya yang dilandasi PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Bahwa seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/ kepala lembaga, gubernur dan bupati/ walikota wajib dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Sistem Submission). "Termasuk sektor lingkungan hidup dan kehutanan," ujarnya.

Selanjutnya adalah Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas yang difasilitasi oleh Dimas Rendra dan Pahlevi Witantra. Keduanya menyampaikan, untuk mewujudkan kesejahteraan, kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas diperlukan peran serta pemerintah daerah. Hal ini dapat terlihat dari rumusan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. "UU tersebut mengatur lebih dari 60 substansi kewajiban pemerintah daerah terkait Perlindungan, pemenuhan, penghormatan dan penegakan hak-hak penyandang disabilitas," ujarnya. (Humas Kemenkumham Jatim).

 

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2019-01-21 at 14.29.59.jpegWhatsApp Image 2019-01-21 at 14.30.01 (1).jpegWhatsApp Image 2019-01-21 at 14.29.56.jpegWhatsApp Image 2019-01-21 at 14.29.49.jpegWhatsApp Image 2019-01-21 at 14.29.58.jpegWhatsApp Image 2019-01-21 at 14.29.57.jpegWhatsApp Image 2019-01-21 at 14.30.00.jpegWhatsApp Image 2019-01-21 at 14.29.56 (1).jpeg

Cetak   E-mail