Perancang Per-UU Bahas 2 Ranperda Kabupaten Malang

WhatsApp Image 2019-01-24 at 08.34.29.jpeg

MALANG - Sinergi dan kolaborasi dalam perancangan peraturan perundang-undangan (Per-UU) terus digalakkan Kanwil Kemenkumham Jatim. Diwakili Tim Perancang Per-UU, Kanwil Kemenkumham Jatim memenuhi undangan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang. Tujuannya untuk melibatkan Perancang Per-UU dalam penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir dan Perumda Tirta Kanjuruhan. Agenda pertama Tim Perancang Per-UU yang terdiri dari Chaeruli Anugerah D, Firman Rostama, Dimas Rendra, dan Jiwamulya Heri Puguh itu adalah mendatangi Dinas Perhubungan Pemkab Malang. Mereka membahas penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Parkir. Dalam kesempatan tersebut Tim Kanwil bersama dengan Sekretaris Kepala Dinas, Kepala Bidang Terminal & Perparkiran, serta Kepala Sub Bidang Terminal menyusun kerangka Ranperda. Selain itu, tim juga mengidentifikasi permasalahan yang akan dituangkan ke dalam Naskah Akademik. “Dinas Perhubungan juga berharap kepada Tim Perancang Per-UU untuk ikut menyusun Ranperbup sebagai peraturan pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Parkir tersebut,” ujar Jiwa. Selanjutnya tim beranjak menuju kantor PDAM Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang. Mereka melakukan pembahasan Ranperda PDAM. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, dan Kabag SDM PDAM Tirta Kanjuruhan. Dalam rapat yang berjalan santai tersebut, Tim Perancang Per-UU menyampaikan jalan keluar terkait permasalahan yang dihadapi saat Perda PDAM diberlakukan. “Yaitu terkait pembagian laba dan laporan tahunan Direksi,” tutur Chaeruli. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2019-01-24 at 08.34.41.jpegWhatsApp Image 2019-01-24 at 08.34.42.jpegWhatsApp Image 2019-01-24 at 08.34.42(1).jpeg


Cetak   E-mail