Tim Perancang Per-UU Fasilitasi Harmonisasi Raperda RPJMD Kota Malang.

WhatsApp Image 2019-01-24 at 16.08.10 (1).jpeg

MALANG - Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Per-UU) Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menginjakkan kakinya di Bumi Arema hari ini (24/1). Tim Perancang Per-UU yang terdiri dari Anne Octavia, Kadek Yeni dan Luffita Alfianti memenuhi undangan DPRD Kota Malang. Ketiganya terlibat aktif dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Malang.

Raperda itu akan mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023. Selain Tim Perancang Per-UU, rapat dihadiri oleh Anggota Pansus RPJMD Kota Malang. Selain itu ada tenaga ahli dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus RPJMD Kota Malang Mohamad Ulla. Tim Perancang Per-UU melakukan identifikasi berbagai permasalahan yang ada. Serta memberikan beberapa masukan terkait tata cara perubahan RPJMD. “Kami memberikan masukan dan analisa terkait banyak hal. Salah satunya terkait apa saja potensi masalah yang kemungkinan muncul,” ujar Kadek.

Anggota Pansus menerima dengan baik masukan yang diberikan oleh Tim Perancang Per-UU. Mereka berjanji akan segera menindaklanjuti dalam rapat pembahasan akhir dengan perangkat daerah Pemerintah Kota Malang. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-01-24 at 16.09.31.jpegWhatsApp Image 2019-01-24 at 16.09.31 (1).jpegWhatsApp Image 2019-01-24 at 16.09.32.jpeg


Cetak   E-mail