Perancang Per-UU Sosialisasikan Raperda Tentang Perumda di Malang

WhatsApp Image 2019-02-01 at 6.46.15 PM.jpeg

MALANG – Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan (Per-UU) Kanwil Kemenkumham Jatim semakin dirasakan masyarakat. Hari ini (1/2) Tim Perancang Per-UU melakukan sosialisasi Raperda Kabupaten Malang tentang Perusahaan Umum Jasa Yasa.

Dalam sosialisasi tersebut, para narasumber adalah Ketua Pansus Perda Perumda Jasa Yasa dari DPRD Kabupaten Malang, Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang, dan JFT Perancang Per-UU Jiwamulya Heri Puguh Putra. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Rumah Makan Bojana Puri.

Memang, selama ini Jiwa bersama tim yaitu Muhammad Aminudin, Heru Agung Prasetyo dan Dimas Rendra terlibat aktif dalam pembentukan Raperda tersebut. Nah, peran itu berlanjut hari ini. Jiwa menuturkan, kehadiran tim Perancang Per-UU adalah sebagai bentuk komitmen untuk terus mengawal setiap tahapan penyusunan Peraturan Per-UU di daerah. “Sekaligus bentuk penjabaran nilai kolaborasi kinerja antara Kanwil Kemenkumham Jatim dengan Pemda di Kabupaten Malang,” urainya.

Peserta sosialisasi mengapresiasi positif hadirnya Raperda ini. Karena, Menurut Jiwa, raperda tersebut merupakan payung hukum Perumda Jasa Yasa agar lebih berkontribusi dalam pengembangan dan pembangunan daerah Kabupaten Malang.

Perlu diketahui, bahwa Perumda Jasa Yasa merupakan BUMD Kabupaten Malang yang berdiri sejak 1973. Jasa Yasa bergerak di bidang usaha jasa Pariwisata, Jasa Percetakan, Jasa Pelayanan kesehatan dan usaha lain yang sesuai dg peraturan perundang-undangan. ”Diharapkan dengan adanya Perda ini lebih meningkatkan manfaat sosial dan pemasukan bagi PAD Kabupaten Malang,” imbuh Heru yang juga hadir pada sosialisasi tersebut. (Humas kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-02-01 at 5.26.22 PM (2).jpegWhatsApp Image 2019-02-01 at 5.26.22 PM (1).jpegWhatsApp Image 2019-02-01 at 5.26.22 PM.jpeg

Foto Lainnya>>

Cetak