Pastikan Bersih Dari Narkoba, CASN Kemenkumham Jatim Dites Urine

WhatsApp Image 2019-02-08 at 8.15.23 AM.jpeg

SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim mengupayakan pencegahan peredaran gelap narkoba sedini mungkin. Salah satu wujudnya adalah melakukan tes urine untuk membuktikan bahwa CASN bersih dari narkoba.

Tes urine itu dilakukan sore ini (7/2). Hasil Kolaborasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti hadir langsung. Dia ditemani Kadiv Administrasi Haris Sukamto.

Dalam sambutannya, Haris mengungkapkan bahwa ini adalah upaya preventif yang dilakukan pihaknya untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Kanwil Kemenkumham Jatim ingin memastikan bahwa CASN yang diterima benar-benar bersih dari narkoba. Hasilnya, 97 CASN dinyatakan negatif atau bersih dari Narkoba. Karena jika terbukti terlibat peredaran gelap narkoba, ASN atau CASN akan langsung dipecat. “Walaupun sebelumnya sudah ada surat keterangan sehat dan bebas Napza dari rumah sakit, kami tetap ingin memastikan mereka adalah Tunas Pengayoman yang bersih,” ujarnya.

Untuk itu, kegiatan ini pun dilakukan secara mendadak dan dirahasiakan sebelumnya. Para CASN bahkan beberapa panitia ada yang tidak tahu. “Kami berterima kasih kepada BNNK Surabaya yang sangat cepat merespons ajakan dari kami, hanya setengah hari, langsung eksekusi,” pujinya.

Sementara itu, apresiasi juga disampaikan AKBP Suparti. Menurutnya, langkah yang diambil Kanwil Kemenkumham Jatim sangat positif. Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Jatim karena aktif melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). “Saya yakin citra Kemenkumham di masyarakat akan semakin baik, karena memang ada komitmen untuk bersih dari narkoba,” pujinya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-02-07 at 4.52.58 PM.jpegWhatsApp Image 2019-02-07 at 4.52.49 PM.jpegWhatsApp Image 2019-02-07 at 4.52.53 PM.jpegWhatsApp Image 2019-02-07 at 4.52.53 PM (1).jpeg

Cetak   E-mail