Bahas Raperda Parkir, Perancang Soroti Kebocoran Pungutan

WhatsApp Image 2019-02-08 at 2.59.37 PM.jpeg

SURABAYA - Retribusi jasa parkir memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi Pemkab Malang. Namun tidak menutup kemungkinan terjadi kebocoran terhadap pungutan parkir. Masalah tersebut coba dijawab oleh JFT Perancang Perundang-undangan (Per-UU) Kanwil Kemenkumham Jatim lewat Raperda tentang perparkiran yang sedang digodok.

Penggodokan Raperda Penyelenggaraan Perparkiran Pemkab Malang itu dilaksanakan kemarin sore (7/2). Rapat itu dibuka Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Pemkab Malang Purwoto. Dan dihadiri oleh para kepala UPT Dishub Pemkab Malang. Sedangkan Perancang Per-UU diwakili Pahlevi Witantra, Firman Rostama dan Jiwamulya Heri Puguh. Rapat yang dimulai pukul 14.00 hingga 18.30 WIB itu berlangsung santai.

Para kepala UPT memaparkan permasalahan dan saran di lapangan. Tujuannya, agar dapat diakomodir penyelesaiannya dalam Raperda yang disusun. Antara lain mengenai bentuk pengupahan juru parkir dan kewenangan Pemkab terkait parkir pada jalan nasional atau provinsi. “Selain itu, maraknya pungutan parkir oleh oknum yang tidak bertanggungjawab juga menjadi masalah yang perlu mendapatkan perhatian lebih Pemerintah Daerah,” ujar salah satu peserta.

Menurut Jiwa, salah satu anggota Perancang Per-UU, mengungkapkan bahwa masalah krusial tersebut akan segera terjawab dengan Raperda yang disusun bersama Dishub Pemkab Malang. Karena, lanjut Jiwa, dalam batang tubuh Raperda telah disusun bentuk dan formula penghitungan pengupahan. “Sekaligus aturan terkait kewenangan Pemkab terhadap jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP 79/2013,” ujarnya.

Sebelum kegiatan berakhir, Purwoto menyampaikan agar tim perancang kembali hadir dalam Rapat lanjutan. Karena, akan dihadiri oleh Sekda dan para OPD terkait. Serta instansi eksternal seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI.(Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-02-08 at 10.31.24 AM (1).jpegWhatsApp Image 2019-02-08 at 10.31.24 AM.jpeg


Cetak   E-mail