Lewat Masjid, Manfaatkan Pengajian Untuk Berikan Pemahaman Hukum

WhatsApp Image 2019-02-11 at 1.41.59 PM.jpeg

SURABAYA – Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim mulai masuk ke ruang-ruang publik yang selama ini jarang diperhatikan. Salah satunya adalah Masjid. Lewat tempat suci umat islam itu, Penyuluh Hukum ‘berdakwah’ kepada masyarakat luas.

Penyuluhan hukum langsung itu dilaksanakan di Masjid Pondok Mutiara Sidoarjo Sabtu lalu (9/2). Narasumbernya adalah R. Prasetyo Wibowo, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Kanwil Kemenkumham Jatim. Dengan tema Perlindungan Anak di Era Digital. Jamaah Masjid, baik Bapak-bapak, ibu-ibu maupun anak-anak terlihat antusias mengikuti penyuluhan hukum sekaligus pengajian itu.

Dalam paparannya, Prasetyo mengungkapkan bahwa anak merupakan aset orang tua, agama, bangsa dan negara. Untuk itu, orang tua, lingkungan dan pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak anak. Tujuannya, agar mendapatkan penghidupan yang layak. “UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, telah jelas mengatur hak-hak anak dan kewajiban orang tua, pendidik dan pemerintah dalam memenuhi hak anak tersebut,” ujarnya.

Prasetyo melanjutkan, salah satu tujuan perlindungan anak adalah melindungi, menyelamatkan dan mencegah kekerasan dan perusakan. Terutama terhadap aspek akhlak, sosial, psikologi, jasmani, keilmuan dan seksual anak. Kemajuan teknologi yang tak mampu dibendung, bagaikan pedang bermata dua. Apabila salah dalam menggunakan teknologi, maka anak rentan untuk mendapatkan perlakuan salah. Ujung-ujungnya tidak terpenuhinya hak anak, bahkan anak menjadi korban secara langsung dari teknlogi. “Misal perdagangan anak, perkosaan, pembiaran atau penelantaran, fisik anak tidak berkembang hingga anak jadi lebih cepat dewasa,” terangnya.

Untuk itu, menurut Prasetyo, dibutuhkan gerakan yang masif untuk menyadarkan orang tua. Agar lebih memperhatikan anak-anak mereka. Terutama dalam hal penggunaan teknologi seperti tablet, komputer dan smartphone. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-02-11 at 11.06.09 AM.jpegWhatsApp Image 2019-02-11 at 11.06.09 AM (1).jpegWhatsApp Image 2019-02-11 at 11.06.09 AM (2).jpeg

Cetak   E-mail