Tim Perancang Beri Solusi Saat Fasilitasi Raperwal Malang

WhatsApp Image 2019-02-12 at 8.50.38 PM.jpeg

MALANG – Tim Perancang Perundang-undangan (Per-UU) Kanwil Kemenkumham Jatim terus aktif melibatkan diri dalam fasilitasi sebuah peraturan daerah. Termasuk saat melakukan harmonisasi Raperwal Malang hari ini (12/2). Tim Perancang Per-UU memberikan solusi penentuan obyek pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dengan DAU Tambahan.

Hal itu bermula saat tim Perancang Per-UU Kanwil Kemenkumham Jatim yang terdiri dari Heru Agung P. dan Luffita Alfianti memenuhi undangan Bagian Hukum Pemkot Malang. Tujuannya, untuk mengikuti harmonisasi dan sinkronisasi Raperwal Malang tentang Peruntukan Dana Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2019. Rapat dihadiri oleh Kabag pemerintahan, kasub perundang-undangan, bagian aset, barenlitbang, dinas PUPR dan perwakilan camat serta lurah di Kota Malang.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Dicky selaku Kabag Pemerintahan, Tim Perancang Per-UU mengupas mengenai judul, substansi, dan penormaan ranperwal. Baik Heru maupun Lufita memberikan penjelasan secara gamblang. Dan mudah dicerna oleh peserta rapat. Hasilnya, peserta rapat menerima dengan baik masukan yang diberikan oleh Tim Perancang Per-UU.

Salah satu pembahasan yang cukup alot adalah terkait permasalahan mengenai obyek pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dengan DAU Tambahan. Heru memberi masukan bahwa obyek pembangunan harus aset milik Pemkot Malang. Tetapi di lapangan masih banyak fasilitas umum yang merupakan milik perseorangan maupun yayasan. “Mengenai permasalahan tersebut akan segera ditindaklanjuti dalam rapat internal dengan BPKAD dan Inspektorat,” tutur Heru. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail