Kolaborasi Dengan Stakeholder, Penyuluh Hukum Sampaikan Layanan HAM & Bankum Gratis

Kolaborasi Dengan Stakeholder Penyuluh Hukum Sampaikan Layanan HAM Bankum Gratis

SURABAYA – Banyak terobosan yang dilakukan para JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Salah satunya dengan membuat penyuluhan hukum terpadu yang dilaksanakan kemarin (13/2). Dalam penyuluhan hukum yang digelar di Kelurahan Jepara, Bubutan itu berbagai stakeholder dilibatkan.

Mulai dari Bakesbangpol Surabaya, Polrestabes Surabaya, beberapa LSM hingga MUI. Sedangkan Kanwil Kemenkumam Jatim diwakili Penyuluh Hukum Ahli Madya, Noor Prapto.Sebagai narasumber, Noor membawakan materi dengan tema ‘Pemenuhan HAM bagi masyarakat melalui Yankomas dan Bantuan Hukum Gratis’. Menurutnya, materi ini sangat penting dan perlu diketahui oleh masyarakat secara luas. Khususnya lapisan masyarakat menengah ke bawah. “Mayoritas belum mengetahui program layanan publik yang ada di Kemenkumham,” jelasnya.

Tak pelak, audiens yang terdiri dari unsur Pengurus LKMK, PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus RW, RT serta karang taruna sangat antusias. Mereka sangat tertarik dan menerima dengan baik. Bahkan masyarakat yang belum mengetahui sama sekali program layanan publik yang ada di Kemenkumham, sangat aktif bertanya.


Saat dihubungi usai acara, Noor menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Hajerati. Sebelumnya, Hajerati berharap agar para JFT Penyuluh Hukum bisa menjadi obor/ penerang tentang pemahaman hukum bagi masyarakat secara luas. (Humas Kemenkumham Jatim)

Cetak