Penyuluh Manfaatkan Radio Untuk Berikan Pemahaman Hukum

Penyuluh Manfaatkan Radio Untuk Berikan Pemahaman Hukum

SURABAYA – Upaya pemahaman hukum kepada masyarakat yang dilakukan Kanwil Kemenkumam Jatim tidak hanya melalui penyuluhan langsung. Seperti yang dilakukan para penyuluh hukum kemarin malam (13/2). Dua penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Jatim Ayu Febriana dan R. Prasetyo Wibowo memenuhi undangan RRI Pro 1 Surabaya.Ayu dan Prasetyo memulai siaran radio sejak pukul 20.00. Mereka membahas kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum perempuan dan anak korban kekerasan.

Ayu menyebutkan, bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak didominasi kekerasan fisik. Disusul kekerasan seksual di peringkat kedua. Jatim dengan 1.588 kasus ditempat kedua setelah Jateng dengan 2.003 kasus. Jumlah tersebut adalah yang berhasil dihimpun. Baik melalui laporan langsung maupun melalui media massa. “Kemungkinan masih banyak kasus yang tidak dilaporkan oleh Korban dengan berbagai macam pertimbangan,” ujar Ayu.

Ayu melanjutkan, Kanwil Kemenkumham Jatim bermitra dengan Pusat Pelayanan Terpadu yang berpusat di RS Bhayangkara. Program yang dijalankan adalah penanganan masalah Laporan Masyarakat. Pada program yang dibertajuk Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) itu sudah membentuk Pos Yankomas di seluruh UPT jajaran di Jatim. “Program ini untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut dibahas pula tentang anak sebagai pelaku maupun sebagai korban. Prasetyo menjelaskan apa saja yang menjadi hak anak sebagai pelaku dan korban sesuai dengan UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Termasuk juga UU Nomor 23 tahun 2004 yang mewajibkan setiap warga untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila melihat, mendengar atau mengetahui terjadinya Kekerasan dalam rumah tangga.

Sebagai closing statement, narasumber mengajak kepada semua pendengar untuk peduli terhadap upaya penanggulangan dan pencegahan serta penghapusan kekerasan. Yang sebagian besar korban adalah Perempuan dan anak. Hal tersebut sesuai dengan UU PKDRT dan UU perlindungan Anak. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

 


Cetak   E-mail