Bahas 4 Raperda Inisiatif DPRD Gresik, Tim Perancang Beri Support Maksimal

WhatsApp Image 2019-02-16 at 2.46.31 PM.jpeg

PASURUAN – Tiada hari tanpa merancang raperda. Ungkapan itu nampaknya cocok disematkan untuk Tim Perancang Perundang-undangan (Per-UU) Kanwil Kemenkumham Jatim. Hampir setiap hari para perancang Per-UU terlibat aktif dalam fasilitasi dan harmonisasi raperda. Bahkan, hari ini (15/2) Tim Perancang Per-UU ‘melahap’ 4 raperda sekaligus.

Keempat raperda yang dibahas merupakan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Gresik. Tak mau tanggung, enam anggota Perancang Per-UU diterjunkan langsung ke pembahasan dengan format Focus Grup Discussion (FGD) itu. Mereka adalah Muhammad Aminuddin, Eric Adistyansah, Yoga Purnomo, Dimas Rendra, M. Yose Rizal dan Firman Rostama Trisna.

Pada FGD yang digelar di Hotel Surya & Cottages Pasuruan itu, keenamnya membahas Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas (1), Raperda Penyelenggaraan Perhubungan (2), Raperda Perlindungan Tenaga Pendidik dan Kependidikan (3) dan Raperda Insentif Penanaman Modal (4).

Rapat dilaksanakan tepat pukul 09.00. Dan dipimpin oleh masing-masing ketua komisi terkait Raperda tersebut. Tim Perancang Per-UU memberikan banyak masukan. Setidaknya ada 4 pokok pikiran yang disumbangkan tim perancang.

Pertama, adalah terkait dasar kewenangan pemerintah daerah dalam pembentukan Raperda. Kedua, terkait materi muatan Raperda. “Hal ini penting untuk bahan penyempurnaan dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Firman.

Selanjutnya, tim menekankan pentingnya harmonisasi Raperda. Tujuannya, agar Raperda tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan lain. Baik secara vertikal maupun horizontal. Tim perancang juga memberikan saran terkait dengan materi muatan lokal/kondisi khusus daerah. “Saran terakhir agar Raperda yang dihasilkan mampu memenuhi kebutuhan hukum masayarakat,” imbuh Eric. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-02-15 at 3.59.56 PM (1).jpegWhatsApp Image 2019-02-15 at 3.59.56 PM.jpegWhatsApp Image 2019-02-15 at 3.59.56 PM (2).jpeg

Cetak   E-mail