KPU Akan Bangun TPS di Lapas/ Rutan Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu

 

 

WhatsApp Image 2019-02-19 at 14.24.10.jpeg

 

SIDOARJO - Persoalan minimnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas/ Rutan wilayah Surabaya - Sidoarjo akhirnya mendapat titik terang. KPU Sidoarjo mengungkapkan siap membuka TPS Khusus di Lapas/ Rutan asalkan ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Hal jtu diungkapkan perwakilan KPU Sidoarjo Miftahul Rohmah saat pertemuan dengan anggota DPR RI di Rutan Kelas I Surabaya pagi ini (19/2). Di hadapan Adies Kadir dan Arteria Dahlan (Komisi III) serta Zainudin Amali (Ketua Komisi II). Mifta mengungkapkan bahwa secara geografis Rutan Kelas I Surabaya masuk dalam wilayahnya. Namun, tidak semua WBP adalah warga Sidoarjo. Mayoritas adalah warga Surabaya. "Berdasarkan data kami, WBP yang sudah memiliki NIK ada 1.129 dan yang sudah masuk DPTb (sementara) adalah 953 orang," ujarnya.Rendahnya penetapan jumlah DPT ini, lanjut Miftah, dikarenakan aturan yang berlaku menyebutkan bahwa penetapan DPT adalah berbasis pemilih. "Kami memahami ada yang belum NIK, tapi juga tidak bisa menentukan karena basis pemilih tidak jelas karena tidak punya NIK," ungkapnya.Namun, dia memastikan bahwa KPU Sidoarjo akan membuka 6 TPS di Rutan Kelas I Surabaya. Hal ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang disesuaikan dengan jumlah DPT. Miftah juga mengakui, jika jumlah itu masih jauh dari ideal, mengingat jumlah WBP di Rutan Medaeng mencapai 2.900 orang. "Jika ada regulasi yang memayungi, misalkan ada rekomendasi dari Bawaslu, kami siap menambah jumlah TPS hingga bisa mengakomodir semua penghuni," jelasnya. Di tempat yang sama, Bagian Humas dan Hubal Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraeni mengungkapkan bahwa pihaknya memahami kesulitan yang dialami KPU dalam penetapan DPT di Lapas/ Rutan. Namun, menurutnya, secara substansi hak suara masyarakat tidak boleh hilang atau tidak terakomodir. "Namun, selama ini yang substansi terbentur aturan administratif, seperti harus memiliki e-KTP," terangnya.Pihaknya mengaku akan memberikan rekomendasi jika memang DPT sudah ditetapkan. Jika hanya rekomendasi dari Kalapas/ Karutan, pihaknya akan kesulitan juga. "Karena akan bertentengan dengan UU Pemilu," jelasnya. (Humas Kemenkimham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-02-19 at 10.50.07.jpegWhatsApp_Image_2019-02-19_at_10.50.04.jpgWhatsApp_Image_2019-02-19_at_10.50.07000.jpgWhatsApp_Image_2019-02-19_at_10.50.06.jpgWhatsApp Image 2019-02-19 at 10.49.59.jpeg

Foto Lainnya>>

 

 

 

 

Cetak