Penyuluh Hukum Kemenkumham Jatim berikan materi mengenai UU ITE

 WhatsApp Image 2019-02-21 at 20.36.51.jpeg

SIDOARJO – Isu Hoax atau berita bohong saat ini menjadi sesuatu yang viral, Hoax menjadi sebuah hal yang menyesatkan bilamana berita tersebut sampai kepada publik tanpa ada rambu-rambu peringatan yang jelas, maka pada hari Kamis (21/02) bertempat di Balai Desa Janti Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, Penyuluh Hukum Ayu Febriana dan Dewi Ratnasari memenuhi undangan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jatim untuk sharing tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan ini diikuti oleh 50 warga Desa Janti, selain Penyuluh Hukum Kemenkumham Jatim, turut hadir selaku narasumber dari Anggota DPRD Provinsi, Asisten I Pemkab Sidoarjo dan Dispenduk Capil Sidoarjo.

Dalam materi yang dipaparkan Ayu menjelaskan muatan UU ITE, dimana salah satunya mengatur tentang tata cara bermedia sosial yang baik dan benar. Sedangkan pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah ujaran kebencian dan peyebaran berita bohong (hoax ), mengutip pernyataan dari Menteri Propaganda Nazi Jerman bahwa kebohongan yang dikampanyekan terus menerus dan sistematis akan berubah menjadi (seolah-olah) kebenaran. Ayu juga mengingatkan bahwa gara gara jari seseorang bisa terkena jerat pidana, seperti yg tercantum dalam psl 28 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah. Ujaran kebencian dan Hoax saat ini dikhawatirkan akan menggangu kerukunan masyarakat dan mengusik persatuan bangsa. Tujuan dari pembuat berita bohong tersebut adalah untuk membuat suasana menjadi kacau, masyarakat terpecah pelah hingga dapat dgn mudah diadu domba.

Penyuluh mengajak seluruh peserta yang hadir untuk menjadi netizen yang cerdas agar tidak tersangkut hukum karena turut menyebarkan berita hoax dan membuat ujaran kebencian. Lakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan berita. Jika berita tersbut benar dan bermanfaat maka sebarkan, Jika sebaliknya sebaiknya tidak perlu dishare agar berita hoax tidak semakin menyebar. Sebagai penutup disampaikan pula bahwa masalah Ujaran kebencian dan Hoax tidak bisa hanya diatasi dengan jalur hukum, namun perlu diberikan edukasi mengenai hak kebebasan berbicara dan berpendapat agar masyarakat dapat membedakan antara hak yang dapat dinikmati dengan pelanggaran yang mungkin mereka lakukan, tutup Ayu. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-02-21 at 18.57.45.jpegWhatsApp Image 2019-02-21 at 18.57.44.jpegWhatsApp Image 2019-02-21 at 18.57.44 (1).jpeg

Foto Lainnya>>

Cetak