Penyuluh Hukum Beri Arahan Kepada OBH

WhatsApp Image 2019-02-23 at 17.44.24.jpeg

SURABAYA - Organisasi Bantuan Hukum menjadi salah satu mitra Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mensukseskan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pemberian bantuan dan proses pencairan subsidi dari negara, tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Jatim mensosialisasikan aturan yang ada pada Jumat (23/2).

Penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Jatim diwakili Noor Prapto dan Ike Primadona. Mereka memenuhi undangan dari DPC Peradi Surabaya. OBH yang mengikuti adalah yang telah dinyatakan lolos akreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui BPHN untuk periode 2019 - 2021. Terkait dengan program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu/ miskin.

Sosialisasi yang dilaksanakan dikantor DPC Peradi Surabaya itu dimulai pukul 14.00. OBH yang mengikuti adalah seluruh anggota DPC Peradi Surabaya sekitar 40 orang yang terdiri dari Advokat, paralegal dan tenaga administrasi. Tema yang diusung adalah "Petunjuk Pelaksanaan tentang Tatacara, Syarat Bantuan Hukum dan Dana Penyaluran Bantuan Hukum."

Dalam materi tatacara kinerja OBH yang disampaikan Noor, dijelaskan kisi-kisi persyaratan apa yang seharusnya dilakukan oleh anggota OBH. Terutama terkait kegiatan Litigasi maupun Non Litigasi yang berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2013.

Dalam penyampaian informasi ini, anggota DPC Peradi Surabaya sangat antusias. Terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. Mereka bertanya berbagai macam permasalahan yang terkait dengan materi. "Hal ini wajar oleh narasumber karena DPC Peradi Surabaya merupakan anggota baru yang masuk dalam wadah OBH," ujar Noor.

Narasumber menyampaikan bahwa pentingnya program bankum bagi masyarakat tidak mampu. Terutama untuk menjangkau lapisan masyarakat bawah yang terjerat masalah hukum. "Sehingga bantuan yang kami berikan tepat sasaran," terangnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-02-22 at 20.52.45.jpegWhatsApp Image 2019-02-22 at 20.52.43.jpegWhatsApp Image 2019-02-22 at 20.52.44.jpegWhatsApp Image 2019-02-22 at 20.52.44 (1).jpeg

Foto Lainnya>>

Cetak