Kolaborasi Dengan Pemkab Mojokerto, Percepat Penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah

WhatsApp Image 2019-02-26 at 15.56.29.jpeg

MOJOKERTO - Pajak menyumbang sekitar 60% Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto. Karena pentingnya hal tersebut, kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak perlu ditingkatkan. Kanwil Kemenkumham Jatim juga mengambil peran, salah satunya lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Mojokerto hari ini (26/2).

MoU tersebut berisi tentang Penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah melalui penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa. Penandatanganan MoU Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati dan Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi. Selain itu, Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono dan Kadiv Yankumham Hajerati juga hadir. Sedangkan dari pihak Lapas ada Kalapas Kelas I Surabaya Suharman serta jajaran Pemkab Mojokerto.

Acara diawali laporan oleh Kepala Dispenda Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko. Dia melaporkan bahwa pendapatan pajak Kabupaten Mojokerto semakin meningkat dari tahun ke tahun. MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak. Sekaligus menertibkan wajib pajak yang bermasalah dengan pembayaran pajak. "Nantinya akan diterbitkan surat paksa pembayaran pajak bagi wajib pajak yang tidak taat," terangnya.

Menanggapi hal ini, Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati dalam sambutannya menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik MoU ini. Dan pihaknya siap memfasilitasi tempat penyanderaan sementara untuk Wajib Pajak yang mendapat Surat Paksa. MoU ini, menurutnya, merupakan bentuk sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Jatim dengan Pemkab Mojokerto. Susy juga menyampaikan walaupun kondisi Lapas/ Rutan di Jatim hampir keseluruhan mengalami over kapasitas, namun pihaknya tetap akan memfasilitasi proses Gijzeeling bagi penunggak pajak sebagai bagian dari Nota Kesepahaman hari ini. "Karena sifatnya hanya sandera dan sementara, nanti akan ada hunian khusus untuk para penunggak pajak," jelasnya.

Sementara itu, Pungkasiadi menyampaikan bahwa Upaya Gijzeeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh negara terhadap wajib pajak (WP) yang menunggak. Upaya berupa teguran dan surat peringatan telah disampaikan sebelumnya. Namun jika WP masih tidak memenuhi panggilan tersebut, maka Proses Gijzeeling tidak bisa dihindari.
Wabup berharap dengan MoU ini dapat memberikan shock therapy kepada WP agar lebih sadar dan patuh dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak. "Jika PAD naik, maka akan berdampak bagi masyarakat Mojokerto," terangnya (Humas Kemenkumham Jatim).

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-02-26 at 14.36.34.jpegWhatsApp Image 2019-02-26 at 14.36.35.jpegWhatsApp Image 2019-02-26 at 14.36.29.jpegWhatsApp Image 2019-02-26 at 14.36.29 (1).jpegWhatsApp Image 2019-02-26 at 14.36.30.jpegWhatsApp Image 2019-02-26 at 14.36.31.jpegWhatsApp Image 2019-02-26 at 14.36.32.jpeg

Cetak   E-mail