Penyuluh Hukum Sosialisasikan UU ITE dan SPPA

WhatsApp Image 2019-02-27 at 20.34.24.jpeg

SURABAYA – Penyuluh Hukum terus masuk ke kelompok-kelompok masyarakat untuk memberikan pemahaman hukum. Salah satunya di Kecamatan Gubeng kemarin (26/2). UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi isu penting yang dibahas.

Dua JFT penyuluh hukum Ayu Febriana dan Dina Isnaini menjadi narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Kecamatan Gubeng itu. Kegiatan dihadiri 40 orang peserta. Terdiri dari ibu-ibu PKK, anggota Karang Taruna, dan Tokoh masyarakat.

Materi UU ITE disampaikan oleh Dina Isnaini. Menurutnya, kemajuan TI mengubah tatanan kehidupan manusia. Agar pemanfaatannya dilakukan secara aman dan mencegah penyalahgunaan, masyarakat perlu mengetahui dan memahami adanya aturan yang menaunginya. Yaitu Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Mari berhati-hati dalam menilai berita yang diterima melalui media sosial yang belum jelas kebenarannya,” ajaknya.

Dina juga menyampaikan, bahwa masyarakat dapat mengetahui apakah berita itu hoax atau fakta melalui website cekfakta.com. Apabila masyarakat mengetahui adanya berita hoax dapat melaporkan ke Kemenkominfo melalui situs aduankonten.

Materi kedua mengenai Undang - undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA disampaikan oleh Ayu. Materi ini disampaikan untuk mengubah persepsi sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa anak tidak dapat dihukum. Dimana, masih banyak tindak pidana yang dilakukan oleh anak. “Khususnya kasus penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Dalam UU SPPA, lanjut Ayu, mengatur keselurahan proses penyelesain perkara anak berhadapan dengan hukum. Mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Melalui penyampaian kedua materi tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati - hati dalam beraktifitas di media sosial. “Dan yang tak kalah penting adalah orang tua memperhatikan pergaulan anak- anak, sehingga tidak terjerumus pada tindak pidana,” terangnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-02-27 at 11.20.14.jpegWhatsApp Image 2019-02-27 at 11.20.11.jpegWhatsApp Image 2019-02-27 at 11.20.12.jpegWhatsApp Image 2019-02-27 at 11.20.12 (1).jpeg


Cetak   E-mail