Rancang Raperbup Kemudahan Pengadaan Barjas BUMD

WhatsApp Image 2019-03-02 at 11.54.28.jpeg

MALANG - Pasal 93 PP 54/Tahun 2017 tentang BUMD memberikan semangat baru pada perumda atau perseroda untuk mengatur sendiri pengelolaan pengadaan barang/ jasa (barjas). Berkolaborasi dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Per-UU) Kanwil Kemenkumham Jatim, Perumda Tirta Kanjuruhan milik Pemkab Malang menyusun Raperbub untuk membuat proses pengadaan barjas lepas dari kakunya sistem birokrasi.

Hal tersebut akan diimplementasikan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan dengan disusunnya Ranperbup tentang Pedoman pengadaan barang/jasa pada Perumda Tirta Kanjuruhan sesuai amanat Pasal 93 ayat (2) PP 54/Tahun 2017. Rapat pembahasannya digelar kemarin (1/3). Kegiatan yang dimulai pada pukul 14.30 tersebut dibuka oleh Direksi Perumda dan turut pula dihadiri oleh beberapa Kabag Perumda, Bagian Pengendalian Adm. Pembangunan, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum. Sedangkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diwakili oleh Firman Rostama, Dimas Rendra, dan Jiwamulya Heri Puguh.

Ketiganya menyampaikan beberapa pandangan mengenai persyaratan PPK, bentuk Unit Layanan Pengadaan, dan implikasi perbuatan hukum atas perubahan nomenklatur dari Perusahaan Daerah menjadi Perumda. Rapat yang berakhir pada pukul 18.00 tersebut menghasilkan beberapa perubahan ketentuan pada Ranperbub, sebelum diserahkan kepada Sekda guna memasuki tahap selanjutnya dalam penyusunan Ranperbup. "Proses pengadaan tersebut penting untuk dikelola dengan baik karena akan berpengaruh pada kinerja perusahaan, termasuk pada perusahaan umum daerah (perumda)," ujar Jiwa. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-03-02 at 09.47.43.jpegWhatsApp Image 2019-03-02 at 09.47.43 (1).jpegWhatsApp Image 2019-03-02 at 09.47.43 (2).jpegWhatsApp Image 2019-03-02 at 09.47.42.jpeg

Foto Lainnya>>

Cetak