28 WBP Diusulkan Dapat Remisi Khusus Nyepi

WhatsApp Image 2019-03-04 at 18.16.52.jpeg
SURABAYA – Hari Raya Nyepi membawa berkah bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/ Rutan Jatim. Sebanyak 28 WBP yang beragama Hindu diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Hal itu dipastikan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono hari ini (4/3). Menurutnya, pihaknya telah mengusulkan 28 WBP beragama Hindu dan memenuhi syarat mendapatkan remisi kepada Ditjen Pemasyarakatan. “Karena sifatnya khusus, maka ada syarat tertentu, yang pasti WBP yang diusulkan mendapat remisi harus beragama Hindu,” ujarnya.
Potongan masa hukuman yang didapatkan bervariasi. Antara 30 – 60 hari. Namun, tidak ada yang bisa langsung bebas. “Semuanya masuk kategori Remisi Khusus I, artinya masih harus menyelesaikan masa pidananya,” terangnya.
Menurut Pargiyono, pemberian remisi ini bukanlah sebagai bentuk obral hukuman. Justru membuktikan bahwa pembinaan yang dilakukan Lapas/ Rutan berhasil. Karena, salah satu syarat mendapat remisi adalah berkelakuan baik dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin. “Selain itu, sebelumnya mereka juga wajib mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Lapas/ Rutan,” urainya.
Meski begitu, kepastian remisi untuk 28 WBP ini masih harus menunggu keputusan dari Ditjen Pemasyarakatan. Namun, mereka sudah 99% pasti mendapat remisi. “Karena sistem kita sudah online, sehingga tidak mungkin lagi petugas memanipulasi data,” tegasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)
 

Cetak   E-mail