Kadivpas Ikuti Deklarasi Pemberian Hak Remisi, Integrasi Narapidana & Anak di LPP Malang

 WhatsApp Image 2019-03-06 at 13.21.16.jpeg

MALANG - Salah satu rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-55 tahun ini adalah deklarasi pemberian hak remisi, integrasi narapidana dan anak. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono mengikuti kegiatan tersebut melalui sambungan teleconference di Lapas Perempuan (LPP) Malang hari ini (6/3).

Dalam kegiatan tersebut, Pargiyono juga didampingi para kepala UPT Pemasyarakatan se-Korwil Malang. Nampak Koordinator Wilayah yang juga Kalapas Kelas I Malang, Yudi Suseno. Selain itu, hadir pula forkopimda Kota Malang dan para mitra kerja LPP Malang.

Peserta nampak khidmat mengikuti kegiatan yang disiarkan langsung dari Lapas Kelas IIA Cibinong itu. Terutama saat mendengarkan pidato Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami dan Menkumham Yasonna H. Laoly. Pargiyono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dan akan terus mengikuti arahan dari pimpinannya itu. "Selama ini dalam menjalankan tugas dan fungsi, kami selalu berpedoman pada tata nilai Kami PASTI, Jatim PASTI HEBAT dan SOP yang berlaku," ungkapnya.

Sebelumnya, Utami menekankan bahwa pemberian hak kepada WBP dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika ada penyimpangan, jangan segan-segan untuk melaporkan kepada yang berwajib. Sedangkan Yasonna banyak berpesan agar seluruh petygas pemasyarakatan tetap berpegang teguh pada tata nilai Kami PASTI dalam menjalankan tugas dan fungsi. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

Foto Lainnya>>

WhatsApp Image 2019-03-06 at 12.29.11.jpegWhatsApp Image 2019-03-06 at 12.29.10.jpegWhatsApp Image 2019-03-06 at 12.29.10 (1).jpegWhatsApp Image 2019-03-06 at 12.29.09.jpegWhatsApp Image 2019-03-06 at 12.29.09 (1).jpegWhatsApp Image 2019-03-06 at 12.29.08.jpegWhatsApp Image 2019-03-06 at 12.29.07.jpeg

Foto Lainnya>>

 

Cetak