Kolaborasi Dengan Kemenkumham Kalsel, Gelar Sosialisasi Tusi BHP

WhatsApp Image 2019-03-14 at 12.38.53.jpeg

BANJARMASIN - Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mengetahui tugas pokok dan fungsi dari Balai Harta Peninggalan (BHP). Berkolaborasi dengan Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel), BHP Surabaya mengadakan sosialisai tugas dan fungsi (tusi) hari ini (14/3). Kegiatan itu dihadiri berbagai elemen masyarakat.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Mercure itu membahas berbagai tusi BHP di bidang perwalian, pengampuan, ketidakhadiran (Afwezigheid) dan Harta Tiada Kuasanya (Onbeheerde Nalatenschap). Tujuannya untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai tugas pokok dan fungsi BHP. “BHP merupakan salah satu UPT yang sampai saat ini tidak terlalu populer di kalangan masyarakat,” ujar Kadiv Yankumham Hajerati yang hadir mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati.

Bahkan, tutur Hajerati, sebagian masyarakat juga masih keliru menafsirkan tentang BHP. Ada sebagian yang menganggap BHP itu adalah tempat penyimpanan benda-benda berharga peninggalan kuno. Ada juga yang menganggap BHP adalah kantor Kurator Lukisan. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman tentang BHP dan tugas serta fungsinya.

Padahal, BHP memiliki tugas dan fungsi yang sangat berat dan memiliki kompleksitas permasalahan dalam melaksanakan tugas. Belum lagi, wilayah kerja yang sangat luas. Namun, lanjut Hajerati, BHP seakan tidak memiliki kontribusi dalam mewujudkan pelayanan dan kemajuan organisasi. “Padahal tugas dan fungsi BHP sangat mulia karena mengurus kepentingan orang/ badan terkait dengan keperdataan orang lain,” lanjutnya. “Dari upaya pengambilalihan orang yang tidak bertanggungjawab,” imbuhnya.

Menurut Hajerati, masalah utama yang dihadapi BHP adalah regulasi. Dimana landasan hukum pelaksanaan tugas BHP masih produk hukum warisan kolonial Belanda. Masalahnya, aturan tersebut bersifat diskriminatif dan sudah tidak sesuai lagidengan tuntutan dan perkembangan hukum.

Selain itu, ada masalah di koordinasi dan komunikasi. Hasil putusan pengadilan yang menjadi dasar bertindak segera diberikan ke BHP. Hal inilah yang selama ini menjadi penghambat. Belum lagi proses menjalankan putusan hakim masih harus bersinggungan dengn instansi lain. “Selain harus ditopang dengan regulasi yang kuat, juga dibutuhkan tingkat koordinasi dan komunikasi yang lebih intens,” harap Kadiv Yankumham.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan berbagai narasumber diantaranya Kartiko Nurintias (Direktur Tata Negara Ditjen AHU), Subianto Mandala (Kadiv Yankumham Kalsel) dan Mustiqo Vitra Ardhiansyah (Kabid Yankum Kanwil Kemenkumham Jatim). Peserta berasal dari berbagai latar belakang. Selain masyarakat sipil, juga ada perwakilan dari notaris, bank dan kurator. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

Foto Lainnya>>

 WhatsApp Image 2019-03-14 at 10.55.03 (2).jpegWhatsApp Image 2019-03-14 at 10.55.03 (1).jpeg

 

 


Cetak   E-mail