MALANG – Untuk meransang percepatan Reformasi Birokrasi (RB) dan peningkatan kinerja, Pemkab Malang siap menggelentorkan tunjangan kinerja. Namun, diperlukan produk hukum untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja tersebut. Tim perancang peraturan perundang-undangan (Per-UU) Kanwil Kemenkumham Jatim terlibat dalam perumusannya.
Pembahasannya dilakukan hari ini (20/3) dan rencananya akan dilanjutkan besok (21/3) di ruang rapat asisten III Pemkab Malang. Tim Perancang Per-UU diwakili Faisal Destalinu, Heru Agung Prasetyo, Jiwamulya Puguh dan Dimas Rendra. Mereka terlibat aktif dalam rapat koordinasi penyusunan Rancangan peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kinerja PNS di lingkungan Pemkab Malang.
Rapat dipimpin langung Oleh Asisten III Pemkab Malang didampingi Kepala Bagian Hukum. Pesertanya terdiri dari pimpinan Perangkat Daerah di Kabupaten Malang. Tim Perancang menyampaikan bahwa pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan sesuai hasil analisis dan evaluasi jabatan. “Peraturan mengenai analisis jabatan dan evaluasi jabatan sendiri harus melalui Validasi dari KemenPAN-RB,” terang Rendra. (Humas Kemenkumham Jatim)